Berita Surabaya

11 Kompetensi Ini Harus Dimiliki Wartawan, Berikut Pesan Penting dalam Pra UKW PWI Pusat

Seorang wartawan harus memiliki 11 kompetensi kunci untuk mencapai kinerja yang dipersyaratkan

|
Editor: Musahadah
screenshoot
Dr Suprapto saat memaparkan materi tentang Kode Etik Jurnalistik dan PPRA di acara pra UKW yang digelar PWI Pusat pada Sabtu (25/5/2024). 

SURYA.CO.ID I SURABAYA - Seorang wartawan harus memiliki 11 kompetensi kunci untuk mencapai kinerja yang dipersyaratkan. Hal ini dikatakan Dr Suprapto, saat menjadi pembicara di acara Pelatihan Jurnalistik Pra Uji Kompetensi Wartawan (Pra UKW) yang digelar Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) secara daring pada Sabtu (25/5/2024).

Dikatakan Suprapto, 11 kompetensi kunci itu di antaranya, harus memahami dan menaati etika jurnalistik, peraturan perundang-undangan serta peraturan di bidang pers lainnya.

Selain itu, wartawan juga harus mampu mengidentifikasi fakta yang memiliki nilai berita, membangun dan memelihara jaringan, menguasai Bahasa Indonesia jurnalistik, serta mengumpulkan dan menganalisis informasi.

"Wartawan juga harus bisa menyajikan berita, menyunting berita, merancang rubrik, memanajemen redaksi, menentukan kebijakan dan arah pemberitaan, serta menggunakan peralatan teknologi pemberitaan," terang Suprapto.

Di acara pelatihan yang diikuti wartawan anggota PWI Jawa Timur dan PWI Banten ini, Suprapto juga memaparkan tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di antaranya terkait hak tolak, yakni hak wartawan untuk menolak mengungkap identitas narasumber yang dirahasiakan.

Baca juga: 30 Peserta UKW Diminta Tidak Salah Penulisan Berita; Juga Waspadai Tudingan Pelanggaran UU ITE

Suprapto juga menjelaskan tentang pasal-pasal di Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA).

Salah satu pasal yang menjadi pembahasan menarik adalah Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berisi wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan asusila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Menurut Suprapto, identitas korban kejahatan asusila dan anak yang menjadi pelaku kejahatan ini tidak hanya nama atau foto, tapi juga identitas lain seperti nama orangtua, saudara, keluarga dekat hingga tempat tinggalnya.

Sementara batasan usia anak, mengacu pada PPRA dan UU Perlindungan Anak, yakni kurang dari 18 tahun.

"Sesuai dengan PPRA, yang dikatakan anak adalah yang berusia kurang dari 18 tahun, tidak terbatas apakah dia sudah menikah atau bekerja," terang Suprapto.

Masih dikatakan Suprapto, identitas anak yang harus dikaburkan ini tidak hanya anak sebagai pelaku, tapi juga korban dan saksi.

Di acara ini, Suprapto juga mengajak kepada semua peserta untuk menganalisis pemberitaan yang melanggar ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan PPRA.

Sementara itu, di sesi kedua, Direktur Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) PWI Pusat Firdaus Komar memaparkan tentang standar kompetensi wartawan, Bahasa Indonesia jurnalistik dan perencanaan liputan, investigasi, editing dan evaluasi.

Sementara pembicara terakhir, jurnalis senior Djunaedi Tjunti Agus memaparkan tentang teknik wawancara dan penulisan berita.

Dikatakan Djunaedi, ada 10 langkah wawancara yang bisa dilakukan yakni menentukan topik wawancara, mempelajari masalah yang terkait dengan topik wawancara dan menentukan narasumber.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved