Berita Gresik

Wanita Muda di Gresik Ketahuan Simpan Sabu, Akhirnya Ajak Pengedarnya ke Penjara

Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Muthia Novany yang menuntut kedua terdakwa penjara 8 tahun.

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochamad sugiyono
Kedua terdakwa MR dan DF meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Gresik atas kasus penyalahgunaan sabu-sabu, Rabu (22/5/2024). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Perkara penyalahgunaan narkobayang menimpa DF, seorang wanita di Gresik, akhirnya juga menyeret pengedarnya ke penjara. DF bersama pengedar berinisial MR akhirnya divonis dalam sidang terakhir di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (22/5/2024).

Hakim menjatuhkan hukuman untuk MR dan DF masing-masing 4 tahun dan 5 tahun penjara, dan juga denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

“Terdakwa MR dan DF terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35/2009 tentang narkotika. Menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun dan 3 tahun lalu keduanya didenda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan,” kata Majelis Hakim PN Gresik, Sarudi

Selain itu, barang bukti berupa sabu seberat 0,26 beserta bungkusnya, sabu seberat 0,42 gram, sabu seberat 0,24 gram dan dua ponsel dirampas untuk dimusnahkan.

Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muthia Novany yang menuntut kedua terdakwa penjara 8 tahun.

Kedua terdakwa ditangkap pada Desember 2023. Awalnya polisi meringkus DF di wilayah Kecamatan Menganti – Gresik yang membawa 1 klip narkotika jenis sabu seberat 0,26 beserta bungkusnya.

Setelah dikembangkan, barang sabu itu dibeli dari terdakwa MR seharga Rp 350.000. sehingga ia ikut ditangkap. Barang buktinya yaitu satu bungkus rokok berisi 2 klip plastik berisi sabu masing-masing 0,42 gram dan 0,24 gram berikut bungkusnya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved