Pilkada Bojonegoro 2024

Kabar Bagus Untuk Independen, Gugatan Nurul-Nafik Dikabulkan, Berpeluang Ikuti Pilkada Bojonegoro

KPU harus membuka akses aplikasi Silon untuk meng-input berkas dukungan Nurul-Safik selama 3x24 jam, sejak aplikasi dibuka

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Deddy Humana
surya/yusabalfaziqin (yusabalfaziqin)
Suasana sidang ajudikasi di Bawaslu Bojonegoro yang memutus permohonan gugatan Timses Nurul Azizah-Nafik Sahal, Rabu (22/5/2024) siang. 

Hal itu pada akhirnya membuat berkas dukungan Nurul Azizah-Nafik Sahal dikembalikan KPU Bojonegoro dan Nurul Azizah-Nafik Sahal gagal terdaftar sebagai bapaslon Bupati-Wakil Bupati independen di Pilkada Bojonegoro 2024.

Sebab, berkas fisik dukungan dan berkas dukungan yang masuk di Aplikasi Silon KPU harus sama-sama berjumlah di atas 67.200 sebagai syarat minimal yang ditentukan KPU Bojonegoro untuk Nurul Azizah-Nafik Sahal.

“Kalau aplikasi Silon KPU lancar, tidak akan seperti itu. Jangan kemudian kami yang menjadi korban," tegas pengacara yang juga Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan Bojonegoro ini. *****

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved