Pilkada Bojonegoro 2024

Kabar Bagus Untuk Independen, Gugatan Nurul-Nafik Dikabulkan, Berpeluang Ikuti Pilkada Bojonegoro

KPU harus membuka akses aplikasi Silon untuk meng-input berkas dukungan Nurul-Safik selama 3x24 jam, sejak aplikasi dibuka

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Deddy Humana
surya/yusabalfaziqin (yusabalfaziqin)
Suasana sidang ajudikasi di Bawaslu Bojonegoro yang memutus permohonan gugatan Timses Nurul Azizah-Nafik Sahal, Rabu (22/5/2024) siang. 


SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Bawaslu Bojonegoro membuat sejarah dengan mengabulkan gugatan pasangan calon (paslon) kepala daerah dari jalur independen, Nurul Azizah-Nafik Sahal, Rabu (22/5/2024). Kemenangan Nurul-Nafik ini bisa menjadi sinyal positif para calon kepala daerah lain dari jalur independen yang terjegal amburadulnya aplikasi.

Keputusan Bawaslu itu kembali membuka peluang Nurul-Safik untuk terdaftar sebagai calon bupati-wakil bupati independen di Pilkada Bojonegoro pada November 2024 mendatang.

Sidang ajudikasi yang digelar di Kantor Bawaslu Bojonegoro itu memutuskan KPU Bojonegoro harus membuka lagi akses aplikasi Silon untuk Nurul Azizah-Nafik Sahal. Agar timses Nurul Azizah-Nafik Sahal dapat meng-input lagi berkas dukungan di aplikasi dan berkas dukungannya dapat memenuhi syarat.

Adapun, Bawaslu Bojonegoro memerintahkan KPU Bojonegoro untuk menjalankan putusan sidang ajudikasi ini maksimal tiga hari kerja setelah putusan dibacakan.

KPU harus membuka akses aplikasi Silon untuk meng-input berkas dukungan Nurul-Safik selama 3x24 jam, sejak aplikasi tersebut dibuka lagi.

Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijaya yang membaca putusan itu menambahkan, putusan kepada Nurul Azizah-Nafik Sahal dimaksud sudah disetujui para pihak bersangkutan.

"Putusan ini sesuai hasil kesepakatan musyawarah tertutup yang melibatkan Bawaslu Bojonegoro, Timses Nurul Azizah-Nafik Sahal, dan KPU Bojonegoro," kata Handoko, Rabu (22/5/2024) siang.

Selanjutnya, kata Hans, hasil putusan sidang ajudikasi ini akan diumumkan di laman Bawaslu Bojonogoro untuk dapat dikonsumsi publik secara lebih detail.

Sunaryo Abumain selaku kuasa hukum Nurul-Nafik bersyukur atas putusan sidang ajudikasi di Bawaslu Bojonegoro yang menguntungkan pihaknya tersebut. "Mudah-mudahan ke depan kami (Timses Nurul Azizah-Nafik Sahal, red) bisa melaksanakan proses lebih lanjut untuk mencapai cita-cita rakyat Kabupaten Bojonegoro," tutur Sunaryo.

Sebagaimana diberitakan, timses Nurul Azizah-Nafik Sahal mendaftarkan permohonan gugatan ke Bawaslu Bojonegoro, Senin (20/5/2024) malam. Dalam gugatan itu, mereka meminta pembatalan Berita Acara Pengembalian Berkas Dukungan yang dikeluarkan KPU Bojonegoro.

Lalu membuka lagi akses Aplikasi Silon KPU yang sudah tertutup pekan kemarin. Selain itu, mereka meminta KPU Bojonegoro segera melaksanakan putusan yang mereka menangkan.

Mbah Naryom sapaan karibnya menyebut, gugatan ini pada pokoknya diajukan karena pihaknya merasa keberatan dan dirugikan terkait pengembalian berkas dukungan yang dilakukan oleh KPU Bojonegoro pekan kemarin.

“Dengan dikembalikannya berkas dukungan oleh KPU Bojonegoro, kami keberatan dan merasa dirugikan,” ujarnya kepada awak media, Senin (20/5/2024) malam.

Mbah Naryo menegaskan, berkas fisik dukungan untuk Nurul Azizah-Nafik yang diserahkan ke KPU Bojonegoro jumlahnya 75.777. Itu sudah melebihi syarat maju secara independen di Pilkada Bojonegoro 2024 yang hanya 67.200 berkas dukungan.

Namun, lanjut Mbah Naryo, dari 75.77 berkas dukungan itu, yang masuk ke Apilkasi Silon KPU hanya 59.891 karena server jaringan Aplikasi Silon KPU sering error. Waktu untuk menginput berkas dukungan ke aplikasi itu juga mepet.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved