Jadwal Gaji ke-13 Pensiunan, PNS, dan TNI Polri Cair, Ini Besaran dan Kriteria ASN yang Tak Dapat
Inilah jadwal pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri. Simak rincian besaran dan kriteria ASN yang tak dapat
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2024 mengatur, gaji ketiga belas tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri dengan kondisi:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Dilansir dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), cuti di luar tanggungan negara adalah cuti untuk ASN karena alasan pribadi dan mendesak setelah memenuhi syarat.
Alasan pribadi dan mendesak sebagaimana dimaksud, antara lain:
- Mengikuti atau mendampingi suami/istri memenuhi tugas negara atau tugas belajar di dalam maupun luar negeri
- Mendampingi suami/istri bekerja di dalam atau luar negeri
- Menjalani program untuk mendapatkan keturunan
- Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus
- Mendampingi suami, istri, atau anak yang memerlukan perawatan khusus
- Mendampingi dan merawat orangtua maupun mertua yang sakit atau uzur.
gaji ke-13
pensiunan
SURYA.co.id
Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan
gaji ke 13 pensiunan
surabaya.tribunnews.com
pencairan gaji ke 13
Gaji ke-13 cair kapan
Masnuh Aryasatya Bawa Smantig Menang Telak, Bermula Diajak Teman, Kini Jadi Pilar SMAN 3 Sidoarjo |
![]() |
---|
Clinton Wibisono Cetak 10 Poin untuk Kemenangan Sabres, Konsisten Main Basket Sejak Usia 6 Tahun |
![]() |
---|
Buruh Reaksi Keras Kenaikan Tunjangan Anggota Dewan, Ketua DPRD Jombang Dituntut Mundur |
![]() |
---|
Kenal Lebih Dekat Anastasya Putri Angelina, Dancer SMKN 5 Surabaya yang Jago Jujitsu dan Karate! |
![]() |
---|
Diam-Diam Mematikan, Rookie Petra 2 Jayden Thio Cetak 100 Persen Akurasi di Debut DBL Surabaya 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.