Jadwal Gaji ke-13 Pensiunan, PNS, dan TNI Polri Cair, Ini Besaran dan Kriteria ASN yang Tak Dapat

Inilah jadwal pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri. Simak rincian besaran dan kriteria ASN yang tak dapat

|
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Kompas.com
Ilustrasi Gaji ke-13 Pensiunan, PNS, TNI dan Polri 

Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2024 mengatur, gaji ketiga belas tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri dengan kondisi: 

- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain 

- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan. 

Dilansir dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), cuti di luar tanggungan negara adalah cuti untuk ASN karena alasan pribadi dan mendesak setelah memenuhi syarat.

Alasan pribadi dan mendesak sebagaimana dimaksud, antara lain: 

- Mengikuti atau mendampingi suami/istri memenuhi tugas negara atau tugas belajar di dalam maupun luar negeri 

- Mendampingi suami/istri bekerja di dalam atau luar negeri 

- Menjalani program untuk mendapatkan keturunan 

- Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus 

- Mendampingi suami, istri, atau anak yang memerlukan perawatan khusus 

- Mendampingi dan merawat orangtua maupun mertua yang sakit atau uzur. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved