Jadwal Gaji ke-13 Pensiunan, PNS, dan TNI Polri Cair, Ini Besaran dan Kriteria ASN yang Tak Dapat

Inilah jadwal pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri. Simak rincian besaran dan kriteria ASN yang tak dapat

|
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Kompas.com
Ilustrasi Gaji ke-13 Pensiunan, PNS, TNI dan Polri 

SURYA.CO.ID - Jadwal pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri rencananya dilakukan mulai 3 Juni 2024 mendatang. 

Pencairan gaji ke-13 nsiunan, Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya menjelaskan, pencairan gaji ke-13 akan dikirim secara langsung ke rekening setiap peserta.

“Taspen terus berkomitmen menyalurkan jaminan hari tua sebagai bentuk penghargaan dari negara atas jasa-jasa mereka selama mengabdi kepada negeri,” katanya, dikutip dari Kompas.com.

Besaran Gaji ke-13 Pensiunan

Baca juga: Rekam Jejak Wahyu Tjiptaningsih Wakil Bupati Cirebon yang Bantah Anaknya Terlibat Kasus Vina

Terkait besaran gaji ke-13, berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024.

Di antaranya pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.

Bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus dari pejabat negara maka gaji ketiga belas dibayarkan 1 (satu) yang nilainya paling besar.

Sementara bagi pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/dudamaka gaji ketiga belas dibayarkan keduanya. Pembayaran gaji ketiga belas tahun 2024 ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain kecuali pajak penghasilan.

Ia menambahkan, penyaluran gaji ketiga belas ini merupakan bentuk komitmen Taspen sebagai BUMN pengelola dana pensiun dalam menjalankan tugasnya untuk mewujudkan masyarakat khususnya pensiunan yang sejahtera dan berdaya.

Ilustrasi THR. Terkuak Sumber Dana Warga Desa Wunut Klaten Sampai Dapat Bansos Plus THR Rp 400 Ribu, Ternyata Dari Sini.
Ilustrasi THR. Terkuak Sumber Dana Warga Desa Wunut Klaten Sampai Dapat Bansos Plus THR Rp 400 Ribu, Ternyata Dari Sini. (Net)

Terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menyampaikan, seperti tunjangan hari raya (THR), pemberian gaji ke-13 2024 meningkat dari tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19. 

"Peningkatan pemberian THR dan gaji ke-13 ini dikarenakan kemampuan keuangan negara yang semakin baik," ujar Anas, dilansir dari laman resmi, Rabu (15/3/2024). 

Yang Tidak Dapat Gaji ke-13

Kendati begitu, tidak semua PNS akan menerima gaji ke-13.

Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2024 mengatur, gaji ketiga belas tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri dengan kondisi: 

- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain 

- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan. 

Dilansir dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), cuti di luar tanggungan negara adalah cuti untuk ASN karena alasan pribadi dan mendesak setelah memenuhi syarat.

Alasan pribadi dan mendesak sebagaimana dimaksud, antara lain: 

- Mengikuti atau mendampingi suami/istri memenuhi tugas negara atau tugas belajar di dalam maupun luar negeri 

- Mendampingi suami/istri bekerja di dalam atau luar negeri 

- Menjalani program untuk mendapatkan keturunan 

- Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus 

- Mendampingi suami, istri, atau anak yang memerlukan perawatan khusus 

- Mendampingi dan merawat orangtua maupun mertua yang sakit atau uzur. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved