Pembunuhan Vina Cirebon

Pembunuhan Vina Cirebon Makin Janggal, Tersangka Kasus Pemilikan Senjata Malah Ikut Terseret

Kasus pembunuhan gadis 16 tahun bernama Vina pada 2016 lalu, semakin janggal. Kuasa hukum 5 tersangka beber fakta mengejutkan soal Ucil

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Tribun Jabar
Pengacara Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi, Wiwit, membeberkan fakta mengejutkan 

SURYA.CO.ID - Kasus pembunuhan gadis 16 tahun bernama Vina pada 2016 lalu, semakin janggal.

Terbaru, Jogi Nainggolan, pengacara dari lima tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eki, membeberkan fakta mengejutkan.

Ia menjelaskan, tersangka Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi, diduga tidak ada kaitannya dengan kasus Vina Cirebon.

"Ucil ini (klien dari Bu Wiwit), sebenarnya terjerat kasus undang-undang darurat tentang senjata tajam, tapi dia kemudian digeser menjadi salah satu terdakwa dalam kasus Vina."

"Samurai yang dilakukan oleh Ucil ini juga menjadi barang bukti dalam kasus Vina Cirebon, itu kan lucu," ujar Jogi, dikutip dari Tribun Jabar.

Baca juga: Berkat Nabung Rp 5 Ribu Sejak 1998, Misto Tukang Ojek di Malang Jatim Akhirnya Bisa Berangkat Haji

Jogi mengatakan, ada kasus yang berbeda telah ditarik ke dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki sehingga membuat samurai milik Ucil digunakan sebagai barang bukti yang disebut digunakan untuk menusuk korban.

Lebih lanjut, Jogi mengungkapkan, bahwa selama proses persidangan, tim kuasa hukum sering mengalami intimidasi dan ancaman.

"Selama proses persidangan, kami diintimidasi bahkan diancam."

"Saat itu ada tim saya yang ibu-ibu sangat merasa tertekan dengan intimidasi itu," ucapnya.

Jogi juga menambahkan, bahwa ancaman yang diterima tim kuasa hukum datang dari kelompok geng motor yang tidak diketahui identitasnya.

"Pokoknya kami dilarang hadir dalam persidangan, tapi kami tidak tahu kelompok geng motor apa itu."

Iptu Rudiana, ayah dari pacar Vina Cirebon, Eki
Iptu Rudiana, ayah dari pacar Vina Cirebon, Eki (Kolase Ist)

Baca juga: Kejanggalan Penangkapan Saka Tatal Korban Salah Tangkap Kasus Vina Cirebon, Kuncinya di Baju Eki

"Selama proses persidangan, kami selalu mendapatkan gangguan, mereka menekan psikologis kehadiran kita di sana, agar kita tidak bisa meyakinkan hakim dengan bukti-bukti yang ada," jelas dia.

Pernyataan sama juga disampaikan pengacara yang bersangkutan, Wiwit Widianingsih.

Wiwit membeberkan kasus yang sebenarnya menimpa kliennya.

"Klien kami sudah ditahan sejak 30 Agustus 2016 di Polres dengan perkara Pasal 351 dan 335 KUHPidana serta Undang-undang Darurat mengenai senjata tajam (Sajam)."

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved