Pilkada Tulungagung 2024

Praktisi Hukum Komentari Polemik ASN Daftar Pilkada Tulungagung 2024: PNS Tidak Perlu Mundur

Polemik penggunaan SKB netralitas ASN menghantui para PNS di Tulungagung yang mendaftar Pilkada Tulungagung 2024.

|
Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Praktisi hukum dan juga mantan komisioner KPU Tulungagung, Agus Safei mengomentari soal polemik ASN daftar Pilkada Tulungagung 2024, Sabtu (18/5/2024). 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Polemik penggunaan Surat Keputusan Bersama (SKB) netralitas ASN menghantui para PNS di Tulungagung yang mendaftar Pilkada Tulungagung 2024.

Sekelompok warga menilai, pendaftaran ke partai politik (Parpol) sama saja dengan pendekatan.

Hal ini termaktub dengan jelas dalam SKB tentang pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas PNS dan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

SKB ini diterbitkan oleh Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu RI.

Praktisi hukum dan juga mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung Agus Safei mengingatkan, ASN masih punya hak politik.

Hak politik itu termasuk dalam hak asasi manusia (HAM) dan diatur di Undang-undang Dasar 1945, khususnya pasal 27 ayat 1.

"Jadi mau ASN atau bukan, semua mempunyai hak yang sama mencalonkan diri di Pilkada maupun Pileg," jelas Agus, Sabtu (18/5/2024).

Mantan Ketua Divisi Hukum dan Hukum KPU Tulungagung ini menambahkan, Peraturan KPU juga mengatur, calon dari PNS baru mundur setelah ditetapkan sebagai calon.

Sehingga para PNS tidak perlu mundur dari statusnya saat proses pendaftaran.

Ketentuan ini juga dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan demikian SKB netralitas ASN tidak bisa dipakai untuk menghambat para PNS yang mendaftar ke parpol.

Agus juga menegaskan, orang awam tidak punya hak untuk menafsirkan SKB itu. Yang punya hak menafsirkan adalah para pihak yang membuat aturan itu.

"Karena itu, lebih baik Pemkab Tulungagung menanyakan secara resmi ke pihak yang mengeluarkan SKB itu. Tidak pas jika pemkab menafsirkan sendiri untuk menjatuhkan sanksi," tegasnya.

Poin yang menjadi masalah adalah pendekatan ke parpol karena menjadi multi tafsir.

Pendaftaran sebagai Bacakada lewat parpol ditafsirkan sebagai pendekatan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved