Berita Probolinggo

Kakek di Probolinggo Kecanduan Sabu, Dibekuk Polisi Saat Gelar Pesta Narkoba

Seorang kakek di Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, Jatim, dibekuk Polisi saat gelar pesta narkoba di rumahnya

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Ahsan Faradisi
Kakek Sibahul Halik tertunduk lesu setelah dibekuk Polisi saat menggelar pesta narkoba di rumahnya sendiri, di Desa Karangbong, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, Sabtu (18/5/2024). 

SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Seorang kakek asal Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), harus berurusan dengan Satreskoba Polres Probolinggo akibat kecanduan sabu-sabu.

Bahkan, kakek tersebut ditangkap saat menggelar pesta narkoba di rumahnya.

Tersangka adalah Sibahul Halik (53) warga Desa Karangbong, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo.

Kakek Sibahul ditangkap setelah kali kelima mengonsumsi sabu-sabu yang dipesan dari salah satu pengedar asal Lumajang.

Wakapolres Probolinggo Kompol Supiyan mengatakan, tersangka ini sudah kecanduan, sehingga sering memesan kepada salah seorang pengedar asal Kabupaten Lumajang yang juga sudah dibekuk.

"Karena kecanduan, jadi sering pesta narkoba dengan teman-temannya di rumahnya sendiri. Sehingga, ketika kami mendapat laporan warga, langsung kami intai," kata Kompol Supiyan, Sabtu (18/5/2024).

Selain mengamankan Sibahul Halik, lanjut Kompol Supiyan, pihaknya juga menangkap teman-teman kakek tersebut, yang biasanya sering berpesta bersama tersangka.

Dan mirisnya, ujar Kompol Supiyan, tiga diantaranya masih remaja dan satu orang sebagai pengedar.

Mereka adalah, Andi Santoso (25) warga Desa Karangpranti Kecamatan Pajarakan, Riza Maulana Rizki (20) warga Desa Maron Kidul Kecamatan Maron, Totok Efendi (35) warga Desa Satreyan Kecamatan Maron dan Muhammad Solikin (25) pengecer asal Lumajang.

"Semuanya diamankan dari hasil pemeriksaan dan pengembangan tersangka Sibahul Halik. Semuanya sudah kami amankan di waktu dan tempat yang berbeda. Kami juga menyita barang bukti berupa 72,32 gram sabu-sabu dan 2.416 butir pil koplo," ungkap Kompol Supiyan.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan 20 tahun maksimal," pungkasnya.


Ikuti Berita Menarik Lainnya di Google News SURYA.co.id


Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved