Pembunuhan Vina Cirebon

2 Sosok yang Berjasa Bongkar Pembunuhan Eki dan Vina Cirebon, Pakar Pertanyakan Integritas Polisi

Kasus pembunuhan sepasang kekasih, Risky Rudiana alias Eki dan Vina di Cirebon kembali ramai setelah kisahnya diangkat ke layar lebar berjudul 'Vina:S

Editor: Musahadah
kolase X/istimewa
Iptu Rudiana, ayah Eki yang mengungkap pembunuhan anaknya dan Vina Cirebon. 

SURYA.CO.ID - Kasus pembunuhan sepasang kekasih, Risky Rudiana alias Eki dan Vina di Cirebon kembali ramai setelah kisahnya diangkat ke layar lebar berjudul 'Vina:Sebelum 7 Hari'. 

Ternyata kasus pembunuhan Eki dan Vina Cirebon ini terungkap berkat peran dua orang ini.

Mereka adalah kakak Vina, Marliana dan ayah Eki, Iptu Rudiana

Berkat Marliana dan Iptu Rudiana, kasus yang awalnya hanya dianggap sebagai kecelakaan tunggal itu bisa mencuat hingga ada tersangkanya. 

Seperti diketahui, Eki dan Vina ditemukan tewas dengan luka parah di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon pada 27 Agustus 2016.

Baca juga: Sosok Ayah Eki Pacar Vina Cirebon, Ungkap Kesabaran 8 Tahun Cari Pelaku Pembunuhan

Namun, keluarga dari pihak Vina merasa janggal dan tidak yakin gadis yang saat itu berusia 16 tahun tersebut tewas karena kecelakaan.

Lantaran, tubuh Vina dipenuhi dengan luka parah, tapi sepeda motor dan ponselnya masih utuh.

Kakak Vina, Marliana pun mengungkapkan, kala itu dirinya cuma bermodalkan rekaman suara sahabat Vina yang diduga kerasukan arwah wanita muda tersebut dan foto kondisi motor serta ponsel korban.

Adapun, rekaman suara sahabat Vina itu membeberkan mengenai kronologi pembunuhan Vina dan Eki serta foto ponsel juga sepeda motor.

Setelah itu, Marliana menyerahkannya kepada Iptu Rudiana.

Tak butuh waktu lama, Iptu Rudiana beserta jajarannya di Polsek Cirebon berhasil menangkap delapan anggota geng motor pelaku pembunuhan Vina.

"Enggak lama ada berita bahwa pelaku ketangkep, awalnya yang ketangkep 7 orang dulu, baru 8," kata Marliana, dikutip dari TribunJakarta.com.

Namun, hingga saat ini tiga anggota geng motor bernama Andi, Dani, dan Egi masih buron, meski kasus tersebut sudah delapan tahun berlalu.

Lalu, siapa sebenarnya Iptu Rudiana?

Iptu Rudiana saat ini menjabat Kapolsek Kesambi Resor Cirebon Kota. 

Melalui akun Instagram @rudianabison, ia menyampaikan sejumlah pesan terkait kematian Eki dan Vina.

Sembari menangis, Iptu Rudiana memperkenalkan diri sebagai ayah kandung Eki.

Sejak 8 tahun pembunuhan Eki dan Vina, Iptu Rudiana mengaku terus berusaha menangkap para pelaku pembunuhan keji tersebut.

"Saya adalah orang tua kandung dari Muhammad Risky Rudiana alias Eky," katanya sembari menangis.

"Eky memang anak kami yang menjadi korban daripada kelompok-kelompok yang kejam," lanjutnya.

Rudiana menegaskan, dirinya hingga kini masih berupaya mengungkap kasus pembunuhan anaknya.

Hal itu terbukti dengan sejumlah pelaku yang kini telah diringkus polisi.

Ada 11 orang yang terlibat dalam pembunuhan Eki dan Vina.

Delapan di antaranya telah ditangkap polisi, sedangkan tiga lainnya masih buron.

"Dan (pelaku) sisanya sedang kami perjuangkan untuk dilakukan pengungkapan. Saya mohon doa, mudah-mudahan orang-orang yang telah mengambil nyawa anak saya bisa segera terungkap," ungkapnya.

Rudiana lantas mengimbau masyarakat untuk tidak mengembangkan asumsi liar terkait pembunuhan anaknya.

Sebagai orangtua, Rudiana mengaku sedih atas berbagai asumsi yang berkembang baru-baru ini di masyarakat.

Selama delapan tahun terakhir, Rudiana dan keluarga masih merasakan kesedihan atas tewasnya Eki.

"Kami cukup yang mengalami selama delapan tahun, saya berupaya untuk sabar dan saya mohon agar seluruh (masyarakat) Indonesia bisa mendoakan anak saya supaya tenang dan pelakunya segera terungkap," ujarnya.

Bareskrim Turun Tangan

Bareskrim Polri ikut membantu proses pencarian terhadap tiga buronan pembunuh dan pemerkosa Vina ini.

Tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri turut mem-back up Polda Jawa Barat untuk menangkap ketiga DPO.

"Kami turunkan tim untuk back up Polda Jawa Barat," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Kamis (16/5/2024).

Meski demikian, Djuhandani belum merinci lebih lanjut terkait proses penyelidikan dan perburuan terhadap pelaku tindak pidana tersebut.

Selain Mabes Polri, Polda Metro Jaya juga akan membantu proses pengejaran tiga buronan kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam saat ditemui wartawan, Kamis (16/5/2024) lalu.

“Pada prinsipnya, setiap ada permohonan bantuan atau DPO yang sudah diinformasikan ke Polda Metro, Polda Metro prinsipnya siap membantu,” jelasnya.

Kendati demikian, Ade Ary menyebut sampai saat ini belum ada informasi terkait keberadaan ketiga buronan.

Sebagai berikut ciri-ciri tiga pelaku DPO pembunuhan Vina dan Eki:

Pelaku 1

Nama : PEGI alias PERONG
Usia : 22 Tahun (2016) – 30 Tahun (2024)
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Ciri-Ciri Khusus : Tinggi 160, Badan Kecil, Rambut Kriting, Kulit Hitam
Pelaku 2

Nama : ANDI
Usia : 23 Tahun (2016) – 31 Tahun (2024)
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Ciri-Ciri Khusus : Tinggi 165, Badan Kecil, Rambut Lurus, Kulit Hitam
Pelaku 3

Nama: DANI
Usia : 20 Tahun (2016) – 28 Tahun (2024)
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Ciri-Ciri Khusus : Tinggi 170, Badan Sedang, Rambut Kriting, Kulit Sawo Matang

Ada Obstruction of Justice? 

Fakta Sebenarnya Kasus Vina Cirebon yang Kini Difilmkan, 8 Tahun Berlalu 3 Pelaku Masih Buron
Fakta Sebenarnya Kasus Vina Cirebon yang Kini Difilmkan, 8 Tahun Berlalu 3 Pelaku Masih Buron (Instagram)

Dugaan adanya obstruction of justice menguat ketika begitu lamanya tiga dari total 11 pelaku yang masih buron.

Bahkan, dalam siaran pers Polda Jabar tentang identitas ketiga pelaku tersebut, tidak dicantumkan foto wajah ataupun nama lengkap dari mereka.

Lalu, apakah memang ada upaya obstruction of justice dari pihak kepolisian dalam penanganan kasus ini?

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, belum berani menyimpulkan ada atau tidaknya obstruction of justice oleh kepolisian dalam penanganan kasus ini.

Hal tersebut lantaran masih sedikitnya bukti-bukti yang terkumpul dan menjurus terhadap perintangan penyidikan.

"Kalau obstruction of justice ini, saya belum mendapatkan data atau fakta, ya," katanya kepada Tribunnews.com, Jumat (17/5/2024).

Namun, Sugeng menduga adanya kemungkinan pihak kepolisian melakukan unprofessional conduct (tindakan tidak profesional) dalam melakukan penyelidikan.

Hal itu, kata Sugeng, dapat dilihat dari tidak lengkapnya identitas tiga pelaku yang masih buron tetapi justru sudah dirilis oleh Polda Jabar.

Oleh karena itu, dia menilai adanya potensi pelanggaran kode etik oleh pihak kepolisian.

"Tetapi pelanggaran prosedural dalam kode etik profesional, ya mungkin saja terjadi."

"Misalnya terkait tiga pelaku yang tidak teridentifikasi, jadi unprofessional conduct bisa saja terjadi, ini kan bagian (tiga pelaku buron) dari satu bagian dari delapan pelaku lain," kata Sugeng.

Hal lain yang semakin menguatkan adanya ketidakprofesionalan oleh polisi adalah terkait pendalaman keterangan dan pencarian alat bukti saat peristiwa pembunuhan ini terjadi di tahun 2016 silam.

Sugeng juga menyoroti terkait cara polisi menetapkan delapan tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus ini.

"Ini menjadi titik tolak, apakah mereka ditangkap sesaat setelah kejadian atau karena teridentifikasi satu atau dua orang sehingga merembet ke pelaku lain?"

"Itu juga memiliki proses sendiri atau seperti apa?" jelas Sugeng.

Sehingga, dengan segala dugaan ini, Sugeng menilai perlu dilibatkannya Propam Polda Jabar untuk mengusut ada atau tidaknya ketidakprofesionalan polisi dalam menyelidiki kasus ini.

Integritas Polisi Dipertanyakan

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, mempertanyakan kompetensi dan integritas dari anggota Polres Cirebon dalam upaya pengusutan kasus Vina.

Reza pun mendesak agar dilibatkannya Propam Polda Jabar untuk mengusut kompetensi dan integritas penyidik dalam lingkup Polres Cirebon.

Hal tersebut, sambungnya, perlu dilakukan lantaran muncul pertanyaan terkait Polres Cirebon yang tidak langsung melimpahkan berkas kasus Vina ke Polda Jabar jika sudah merasa tak mampu untuk melakukan penyelidikan.

"Berarti ini bukan hanya PR Dirreskrimum (Polda Jabar), ini PR bagi Propam (Polda Jabar) untuk mengecek seberapa jauh sesungguhnya persoalan di lingkup Polres (Cirebon)," katanya kepada Tribunnews.com, Jumat (17/5/2024).

Reza menjelaskan, jika memang yang menjadi masalah dalam pengungkapan kasus ini adalah integritas polisi, personel yang melakukan pelanggaran harus dijatuhi sanksi etik.

Namun, jika permasalahan terkait dengan kompetensi, Polda Jabar perlu untuk membekali penyidik Polres Cirebon dengan ilmu yang dibutuhkan dalam penyidikan.

"Jika masalahnya itu, maka perlu adanya pembekalan ekstra kepada para penyidik, khsusunya di Polres," kata Reza.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Ayah Eki, Berjasa Ungkap Kasus Kematian Vina di Cirebon, Ternyata Seorang Polisi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved