Berita Viral

Cuma Kena Pajak Rp 51 Ribu untuk 4 Koper Berisi Tas Branded, Penumpang Malah Kaget Tak Percaya

Ditagih pajak 4 koper berisi tas branded miliknya, seorang penumpang pesawat malah kaget dengan nominal yang disebutkan petugas bea cukai.

youtube
Penumpang kaget Cuma Kena Pajak Rp 51 Ribu untuk 4 Koper Berisi Tas Branded. 

Namun, menanggapi persoalan tersebut, Bea Cukai pun tak tinggal diam.

Mereka pun menjelaskan terkait fakta sebenarnya dari pengakuan TKW tersebut yang harus membayar pajak Rp9 juta usai beli cokelat dari luar negeri sebesar Rp1 juta.

Melalui akun TikTok @beacukairi, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan, pihaknya telah menjawab dan mengklarifikasi terkait keluhan tersebut melalui video akun TikTok resmi Bea Cukai.

"Perlu diluruskan, pemilik akun menyatakan bahwa dirinya mengirim makanan berupa cokelat senilai 1 juta rupiah dari luar negeri. Namun nyatanya, selain cokelat terdapat barang lain berupa tas senilai 17u juta rupiah dalam kiriman tersebut," ujarnya.

Viral di media sosial, TKW membawa pajak Rp 1 juta dari luar negeri dikenakan pajak Rp 9 juta oleh petugas bea cukai. Foto kanan: ilustrasi.
Viral di media sosial, TKW membawa pajak Rp 1 juta dari luar negeri dikenakan pajak Rp 9 juta oleh petugas bea cukai. Foto kanan: ilustrasi. (kolase X/istimewa)

Hatta juga menjelaskan, terkait besarnya pungutan yang harus dibayar TKW tersebut, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor barang kiriman.

Pungutan sendiri katanya dikenakan dan sesuai nilai yang tertuang dalam bukti pembayaran (invoice) barang kiriman dengan resi EE844479556TW tersebut.

Baca juga: Padahal Ada Izin Kemenristek, 2 Mahasiswa Malah Kena Pajak Rp 286 Juta karena Bawa Alat Penelitian

Tercatat ada 20 bungkus makanan senilai USD40 atau setara Rp616.160,00, dan sebuah tas senulai USD1.108 atau setara Rp17.067.632,00.

 "Untuk barang kiriman berupa cokelat dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN 11 persen , sedangkan untuk tas dikenakan tarif bea masuk sebesar 20 persen , PPN 11 % , dan PPh 15 % ."

"Atas keseluruhan barang kiriman dikenakan pungutan negara sejumlah Rp8.859.000. Perlu dipahami bahwa dari seluruh tagihan tersebut, juga terdapat pembayaran lain-lain yang bukan merupakan pungutan dari Bea Cukai," jelasnya.

Sementara sadar videonya mendapatkan respons dari Bea Cukai, wanita tersebut kemudian memberikan klarifikasi.

Ia menyebut, jika tas yang dikirimnya tersebut merupakan barang tiruan (KW) dan invoicenya pun palsu. Dia pun memberikan tas dan cokelat tersebut kepada petugas Bea Cukai.

 "Kepada bapak Bea Cukai yang terhormat, saya ingin klarifikasi tas saya itu tas KW. Hanya kotaknya saja yang bagus dengan invoice palsu di dalamnya. Itu memang kesalahan saya. Kalau bapak minat ambil aja buat bapak itu tasnya sama coklatnya sekalian buat lebaran," tulis wanita tersebut. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved