Berita Jember

BPK RI Temukan Kelebihan Bayar Rp 183 Juta Terhadap 12 Paket Pekerjaan Pemkab Jember

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI, ditemukan tiga ketidakpatuhan Pemkab Jember dalam Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan APBD 2023.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Imam Nahwawi
Bupati Jember, Hendy Siswanto. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember tahun anggaran 2023.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 70.A/LHP/XVIII.SBY/04/2024 itu, lembaga audit keuangan negara ini menemukan tiga ketidakpatuhan Pemkab Jember dalam Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan APBD 2023.

BPK menemukan adanya kekurangan volume atas 12 paket pekerjaan belanja modal jalan, jaringan dan irigasi pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Jember, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 183.903.380,65.

Selain itu, BPK juga mengendus penagihan dan penatausahaan piutang pajak daerah belum tertib, yang mengakibatkan penyajian piutang pajak restoran reklame tahun 2005 hingga 2017 sebanyak 339 SPT sebesar Rp 92.450.087,00.

Kemudian piutang pajak reklame sejak 2004 hingga 2016 sebesar Rp 209.273.783,00, serta piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 sebesar Rp 3.410.245.466,00.

BPK menilai, laporan itu tidak dapat diyakini kebenarannya bahkan berisiko tidak dapat tertagih.

Selain itu, terdapat penatausahaan persediaan pada RSD dr Soebandi Jember belum tertib, yang mengakibatkan kertas kerja mutasi masuk persediaan perbekalan farmasi tidak sesuai kondisi senyatanya. BPK RI menilai, hal itu tidak dapat digunakan sebagai dasar penyajian saldo persediaan di neraca.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Jember Hendy Siswanto mengaku akan segera menyelesaikan rekomendasi BPK atas temuan kelemahan pengelolaan keuangan internal Pemkab Jember.

"Semua (akan) diselesaikan semua," ujarnya, Kamis (9/5/2024).

Menurut Bupati Hendy, meskipun terdapat tiga temuan itu tidak mempengaruhi BPK RI dalam memberi Predikat Pemkab Jember dengan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Penggunaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2023.

"Itu menandakan teman-teman (birokrasi) melaksanakan pekerjaan sesuai regulasi dan keuangan negara bisa dipertanggungjawabkan dengan Wajar Tanpa Pengecualian," kata Hendy.


Ikuti Berita Menarik Lainnya di Google News SURYA.co.id


Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved