Berita Bangkalan
Impian Malam Pertama Berakhir di Penjara, Warga Bangkalan Menyesal Telah Mengedarkan Narkoba
Sebelum dilakukan penangkapan, AH rencananya mau melakukan pernikahan. Sekitar empat hari lagi, sehingga pernikahannya ditunda.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Penangkapan seseorang akibat terjerumus narkoba selalu menjadi tragedi. Penyesalan dan kegundahan itu juga tergambar jelas dari wajah AH (34), yang harus membuang impiannya menikah gara-gara terungkap menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Penyesalan warga Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan itu memang datang belakangan. Ia hanya bisa tertunduk di hadapan penyidik Satnarkoba Polres Bangkalan, Rabu (8/5/2024), seakan membayangkan impian malam pertama bakal kandas di balik jeruji besi.
Tetapi AH tentu sudah memahami resikonya. Ia ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan penggerebekan di rumahnya pada 8 Maret 2024 lalu. Sebanyak 55 poket narkoba jenis sabu siap edar ditemukan polisi di dalam bambu yang dijadikan penyangga pohon pisang.
“Sebelum dilakukan penangkapan, tersangka (AH) rencananya mau melakukan pernikahan sekitar empat hari lagi. Sehingga pernikahannya ditunda. Ia menjadi pengedar sabu sejak sebulan terakhir," ungkap KBO Satnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Sarminto.
Sebanyak 55 poket sabu yang disimpan dalam sebuah dompet bertuliskan sebuah toko emas itu, dibagi menjadi dua bungkus. Pada gulungan plastik pertama ditemukan 21 poket dan gulungan plastik kedua berisikan 41 poket.
“Memang rencananya dijual, ada sebagian yang sudah terjual, Harganya mulai Rp 100.000, Rp 200.000, hingga Rp 300.000 per poket. Tersangka mengaku kulakan senilai Rp 700.000 setiap gramnya,” jelas Sarminto.
Saat ini personel Satnarkoba Polres Bangkalan tengah memburu pria berinisial IM yang diakui AH sebagai pemasok puluhan poket sabu. Pemasok sabu itu kerap berkomunikasi dengan tersangka AH untuk pengambilan sabu.
Tersangka AH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider 112 Ayat (2) KUHP Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan pidana di atas empat tahun penjara.
“Betul, pengedar. Kami mendapatkan informasi bahwa di rumah tersangka sering dijadikan tempat aktifitas peredaran narkoba,” pungkas Sarminto. ****
peredaran narkoba di Bangkalan
calon pengantin jadi pengedar sabu
gagal menikah akibat terlibat narkoba
Satnarkoba Polres Bangkalan
peredaran narkoba di tengah masyarakat sipil
Rosyadi ke Rusia Sebagai Atase Pendidikan KBRI di Moskow, Dorong Mahasiswa UTM Kuliah di Luar Negeri |
![]() |
---|
Harga-Harga Naik Jelang Nataru, Penjual Mie Ayam di Bangkalan Terpaksa Oplos Cabai Merah dan Hijau |
![]() |
---|
Cabdindik Apresiasi Prestasi SMA/SMK Bangkalan Selama 2024, Meski Koordinasi Antar Lembaga Lemah |
![]() |
---|
Derita Kampung Nelayan di Kabupaten Bangkalan, 20 Tahun Dikepung Banjir |
![]() |
---|
Kader GP Ansor se-Indonesia Diasah di Bangkalan, Disiapkan Jadi Pemimpin Bangsa Berintegritas Tinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.