Berita Kediri
Jelang PPDB 2024, Dinas Pendidikan Kota Kediri Mulai Lakukan Sosialisasi
Jelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun Ajaran 2024/2025, Dinas Pendidikan Kota Kediri mulai menggelar Sosialisasi PPDB
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, KEDIRI - Jelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun Ajaran 2024/2025, Dinas Pendidikan Kota Kediri mulai menggelar Sosialisasi PPDB yang dihadiri Kepala Sekolah Jenjang TK, SD, SMP se-Kota Kediri, Selasa (7/5/2024).
Mohammad Anang Kurniawan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri menjelaskan, sistem pengelolaan pendidikan dalam PPDB tahun ini masih menggunakan sistem zonasi atau pemberian prioritas akses ke sekolah yang berlokasi di zona terdekat dengan calon peserta didik.
Sementara jalur penerimaan terdapat tiga jalur, yakni: jalur afirmasi dan inklusi, jalur kemitraan dan perpindahan orang tua/wali, serta jalur prestasi dinas dan karakteristik, yang mana setiap jalur penerimaan tersebut memiliki ketentuan berbeda-beda.
“Pada jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang TK, SD, SMP yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang terdaftar di DTKS; jalur inklusi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kekurangan fisik (disabilitas)," jelasnya.
Sementara jalur kemitraan diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang merupakan anak kandung atau angkat dari Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).
Kemudian jalur perpindahan orang tua diperuntukkan bagi calon siswa yang berdomisili diluar zonasi yang dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.
Sementara jalur prestasi dinas sebagai bentuk penghargaan dan pembinaan prestasi calon peserta didik.
"Terakhir jalur prestasi karakteristik merupakan kategori nilai rapor maupun kejuaraan atau pertandingan tertentu dilaksanakan secara mandiri di sekolah masing-masing,” jelas Anang.
Sedangkan alur pendaftaran yang harus dilalui, calon peserta didik baru terlebih dahulu harus mengakses PPDB Tahun 2024 melalui website https://ppdb.kedirikota.go.id/.
Kemudian login dengan menggunakan username dan password NIK masing-masing.
Selanjutnya melakukan pengecekan biodata diri; dilanjutkan mengunggah berkas yang terdiri dari akta kelahiran, KK, surat pernyataan, dan foto.
Berikutnya dengan memilih jalur pendaftaran; kemudian memilih sekolah yang akan didaftar; lalu melakukan pengecekan pendaftaran, apabila sudah benar dapat diklik simpan; dan terakhir simpan bukti pendaftaran.
Anang menjelaskan seluruh satuan pendidikan agar melaksanakan juknis yang telah ditetapkan.
“Sosialisasi kepada orang tua/wali murid harus benar-benar sampai. Jadi kami wajibkan satu sekolah mengundang wali murid dan wakil komite khusus untuk penyampaian PPDB,” tegasnya.
Setelah mengikuti sosialisasi, masing-masing sekolah segera menindaklanjuti dengan menggelar sosialisasi kepada wali murid dan wali komite.
“Tugas sekolah setelah PPDB selesai masing-masing sekolah wajib melaporkan pelaksanaan PPDB ke Dinas Pendidikan. Setelah itu akan kita himpun kemudian kita laporkan ke Pj Walikota Kediri. Selanjutnya ada pelaporan khusus dari dinas langsung ke Kementerian,” ujarnya.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA
Gen Z Dominasi Kasus Baru HIV di Kabupaten Kediri: Banyak yang Terjebak Perilaku Seksual Menyimpang |
![]() |
---|
DKPP Kabupaten Kediri Klaim Stok Daging dan Unggas Aman Jelang Momen Natal dan Tahun Baru |
![]() |
---|
Tergerus Arus Sungai, Parkiran SDN 2 Ngampel Kota Kediri Ambrol |
![]() |
---|
Dinsos Kota Kediri Salurkan Bansos Sembako dan PKH Tahap III dan IV 2024 kepada 8335 Warga Penerima |
![]() |
---|
Pj Wali Kota Kediri Raih Penghargaan Top Hospitality Leader in Government and Public Policy |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.