Berita Gresik
Uang Korupsi Juga Untuk Membangun Masjid, Kades di Gresik Akui Gelapkan Hasil Menjual Tanah
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (6/5/2024), terungkap bahwa uang haram itu dihamburkan.
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK – Dugaan penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah hasil penjualan tanah yang menyeret mantan Kepala Desa (Kades) Manyarsidomukti Gresik, AF (58), dan RC (63) Ketua Rukun Tetangga (RT) makin jelas.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (6/5/2024), terungkap bahwa uang haram itu dihamburkan. Antara lain dibagi-bagikan kepada notaris, membiayai kampanye pemenangan pemilihan kepala desa (pilkades), dan yang keterlaluan, juga dipakai untuk membangun masjid.
Fakta persidangan tersebut terungkap ketika dari keterangan para terdakwa. Sidang dipimpin langsung oleh Fitra Dewi Nasution, hakim anggota Adhi Satrija Nugroho dan Arni Mufida Thalib. Sidang juga diikuti Jaksa Penuntut Umum Imamal Muttaqin.
Satu persatu para terdakwa disidangkan dan ditanyakan kemana uang hasil menjual tanah seluas 8.188 meter persegi dengan total pembayaran Rp 3,750 miliar. Terdakwa RC mengatakan bahwa uang tersebut diberikan kepada orang-orang yang terlibat.
“Uang hasil penjualan tanah saya bagi-bagi. Pak AF Rp 50 juta, masjid Rp 250 juta. Saya tabung ke Koperasi Rp 250 juta. Dan untuk notaris Rp 1 miliar. Kemudian minta lagi untuk modal pencalonan kepala desa pak AF Rp 650 juta. Sedangkan sisanya Rp 300 juta digunakan hidup saya. Saya akui tidak memiliki tanah tersebut,” kata RC di persidangan, Senin (6/5/2024).
Anggota Majelis Hakim PN Gresik, Arni Mufida Thalib heran, terhadap pengakuan terdakwa RC yang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Polres Gresik mengaku tidak memiliki tanah tersebut. “Ini BAP di Polisi benar? Kalau tidak, nanti akan kita hadirkan. Siapa yang berbohong,” kata Arni.
Pernyataan terdakwa RC dibenarkan terdakwa AF, bahwa uang Rp 50 juta digunakan untuk kebutuhan pilkades. “Uangnya saya gunakan untuk tamu-tamu saat pilkades. Kalau yang Rp 650 juta, saya tidak tahu,” kata AF.
Sedangkan terkait permintaan mobil, terdakwa AF membantah. “Mobil itu ditawarikan oleh Bu Mela, namun sampai sekarang, mobil tersebut belum dikirim,” katanya.
Kasus ini bermula pada April 2019 saat terjadi transaksi jual beli tanah antara terdakwa RC dengan Enggar Sumijaya melalui notaris Sifak di Jalan Raya Sukomulyo, Kecamatan Manyar.
Kemudian, dibuatkan riwayat tanah oleh terdakwa Kades AF pada Desember 2019. Namun hasil jual beli tersebut dibatalkan oleh saksi Enggar Sumijaya di Notaris Amanda Puspita, di Komplek Ruko Kawasan Industri Gresik (KIG), Jalan Tri Dharma.
Sehingga, terdakwa RC diminta mengembalikan uang jual beli tanah sebanyak Rp 3,750 miliar. Dan para terdakwa dilaporkan ke Polres Gresik. *****
kades pemalsu surat tanah minta mobil baru
Kades di Gresik gelapkan uang jual tanah
kades korupsi uang penjualan tanah
gunakan uang korupsi untuk maju cakades
PN Gresik
membangun masjid dari uang korupsi
Sehari Ditangkap Langsung Disidang, 2 Penjaga Warkop di Gresik Didenda Rp 300 Ribu Akibat Jual Miras |
![]() |
---|
Jurus Lempar Batu Melukai Mata 2 Orang, 2 Oknum Pesilat di Gresik Dikirim ke Penjara |
![]() |
---|
Gelar Gebyar Disabilitas di Gresik, Gus Yani Apresiasi Bantuan Mobil Antar-Jemput dari Bank Jatim |
![]() |
---|
Penggerebekan Rumah di Menganti Gresik, Polisi Amankan Ratusan Botol Miras |
![]() |
---|
Razia Kafe di Utara Gresik, Puluhan Botol Miras Berhasil Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.