Berita Tulungagung
Pelatih Silat Diputus Bersalah dalam Kasus Kematian Anak Didiknya, Ini Respons LHA PSHT Tulungagung
Pelatih pencak silat di Tulungagung yang menjadi terdakwa kematian anak didiknya, diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Pelatih pencak silat, Dandi Atzinar Rahman (25) yang menjadi terdakwa kematian anak didiknya, REB (15) diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Senin (6/5/2024).
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan 17 hari.
Namun terdakwa bisa langsung bebas, karena masa penahanan sama dengan putusan hakim.
Salah satu penasihat hukum terdakwa dari Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Tulungagung, Nur Indah mengaku menerima putusan ini.
"Kami tidak melakukan upaya hukum. Kami masih menunggu sikap Jaksa," jelas Indah.
Indah mengaku langsung menjemput Dendi, keluar dari Lapas Kelas IIB Tulungagung, tempat penahannya.
Meskipun nanti Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya banding, tidak akan mempengaruhi pembebasan Dendi.
Meski terdakwa bisa langsung bebas, Indah mengaku ada perbedaan pendapat penasihat hukum dengan majelis hakim.
"Kami berkeyakinan, tidak ada kaitan apa yang dilakukan terdakwa dengan kematian korban. Namun majelis hakim menyatakan ada kaitannya," ucapnya.
Indah mengungkapkan, saat latihan Dendi memang melakukan tendangan kepada REB.
Dendi juga membuat REB jatuh terjengkang. Namun, semua itu bukan menjadi penyebab kematian REB 4 hari kemudian.
Namun hakim menyatakan Dendi bersalah dan memutus dengan dakwaan primer, pasal 80 juncto pasal 76C Undang-undang Perlindungan anak.
Putusan majelis hakim sangat jauh dari tuntutan JPU, yaitu pidana penjara selama 7 tahun.
"Hakim menggunakan dakwaan primer dan diputus 5 bulan 17 hari. Itu sama persis dengan lamanya terdakwa menjalani penahanan," pungkas Indah.
Selama persidangan, aparat gabungan TNI dan Polisi menjaga dengan ketat PN Tulungagung.
pelatih silat di Tulungagung menewaskan anak didik
pelatih silat
LHA PSHT Tulungagung
Dandi Atzinar Rahman
PN Tulungagung
Lapas Kelas IIB Tulungagung
Tulungagung
Jatim
Pemulihan Jalan dan Jembatan Putus, Pemkab Tulungagung Ajukan BTT Rp 16 Miliar ke Pemprov Jatim |
![]() |
---|
Pemkab Tulungagung Akan Ajukan BTT untuk Perbaikan Jalan Sendang-Karangrejo dan Jembatan Junjung |
![]() |
---|
Sampah dari Kalidawir Nyaris Memutus Jembatan Junjung Tulungagung, Sejumlah Tanggul Terancam Jebol |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Pemenang Balap Sepeda Hell2Man Seri Ketiga Tulungagung |
![]() |
---|
173 Pesepeda Ikuti Hell2Man, Taklukan Rute Ekstrem Pegunungan Waduk Wonorejo Tulungagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.