Berita Tulungagung

Pelatih Silat Diputus Bersalah dalam Kasus Kematian Anak Didiknya, Ini Respons LHA PSHT Tulungagung

Pelatih pencak silat di Tulungagung yang menjadi terdakwa kematian anak didiknya, diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Terdakwa Dandi Atzinar Rahman mendengarkan putusan majelis hakim PN Tulungagung, Senin (6/5/2024). 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Pelatih pencak silat, Dandi Atzinar Rahman (25) yang menjadi terdakwa kematian anak didiknya, REB (15) diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Senin (6/5/2024).

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan 17 hari.

Namun terdakwa bisa langsung bebas, karena masa penahanan sama dengan putusan hakim.

Salah satu penasihat hukum terdakwa dari Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Tulungagung, Nur Indah mengaku menerima putusan ini.

"Kami tidak melakukan upaya hukum. Kami masih menunggu sikap Jaksa," jelas Indah.

Indah mengaku langsung menjemput Dendi, keluar dari Lapas Kelas IIB Tulungagung, tempat penahannya.

Meskipun nanti Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya banding, tidak akan mempengaruhi pembebasan Dendi.

Meski terdakwa bisa langsung bebas, Indah mengaku ada perbedaan pendapat penasihat hukum dengan majelis hakim.

"Kami berkeyakinan, tidak ada kaitan apa yang dilakukan terdakwa dengan kematian korban. Namun majelis hakim menyatakan ada kaitannya," ucapnya.

Indah mengungkapkan, saat latihan Dendi memang melakukan tendangan kepada REB.

Dendi juga membuat REB jatuh terjengkang. Namun, semua itu bukan menjadi penyebab kematian REB 4 hari kemudian.

Namun hakim menyatakan Dendi bersalah dan memutus dengan dakwaan primer, pasal 80 juncto pasal 76C Undang-undang Perlindungan anak.

Putusan majelis hakim sangat jauh dari tuntutan JPU, yaitu pidana penjara selama 7 tahun.

"Hakim menggunakan dakwaan primer dan diputus 5 bulan 17 hari. Itu sama persis dengan lamanya terdakwa menjalani penahanan," pungkas Indah.

Selama persidangan, aparat gabungan TNI dan Polisi menjaga dengan ketat PN Tulungagung.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved