Berita Gresik

Kanwil DJP Jatim Blokir 1.182 Rekening, Sanksi Atas Tunggakan Kewajiban Bayar Pajak

Kegiatan pemblokiran rekening dilakukan Kanwil DJP Jawa Timur I, Kanwil DJP Jawa Timur II dan Kanwil DJP Jawa Timur III

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochamad sugiyono
Para juru Sita Pajak Negara DJP Jawa Timur berfoto bersama setelah kegiatan blokir serentak, Kamis (2/5/2024). 

SURYA.CO.ID, GRESIK – Ribuan rekening penunggak pajak diblokir secara serentak oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemblokiran dilakukan di Bank wilayah Jakarta dan Tangerang.

Kegiatan pemblokiran rekening dilakukan Kanwil DJP Jawa Timur I, Kanwil DJP Jawa Timur II dan Kanwil DJP Jawa Timur III, sebagai koordinator. Ada 1.182 berkas piutang wajib pajak yang disampaikan ke 10 bank besar di wilayah Jakarta dan Tangerang.

Pemblokiran serentak dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum perpajakan dengan mengoptimalisasi tindakan penagihan untuk mendukung pencapaian target penerimaan pajak tahun 2024 dari realisasi pembayaran piutang pajak.

“Kegiatan ini sudah rutin dilaksanakan sejak tahun 2022 oleh para perwakilan Juru Sita Pajak Negara dari masing-masing Kantor Pelayanan Pajak Pratama dan Madya di Wilayah Jawa Timur,” kata Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin dalam rilisnya, Jumat (3/5/2024).

Agustin menambahkan, pemblokiran rekening serentak dilakukan terhadap wajib pajak yang sebelumnya telah diterbitkan dan disampaikan surat teguran sampai dengan surat paksa. Tetapi setelah jatuh tempo pembayaran wajib pajak, tetap tidak ada itikad baik melunasi utang pajaknya.

“Dengan pemblokiran serentak ini, diharapkan, dapat memberikan deterrent effect kepada para penunggak pajak dan wajib pajak yang memiliki utang pajak, agar segera melunasinya,” katanya.

Selama ini, juru Sita Pajak Negara memiliki kewenangan meminta kepada bank untuk memblokir rekening nasabahnya.

“Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Pemblokiran rekening juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang tata cara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar,” katanya. ******

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved