Berita Gresik
Pria Bersajam yang Ajak Anak Istri Mencuri di Gresik Jatim Ternyata Residivis Asal Surabaya
Pria bersenjata tajam mengajak anak balita dan istrinya melakukan aksi pencurian di Gresik, Jatim, diringkus unit Reskrim Polsek Menganti
Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, GRESIK - Pria bersenjata tajam (sajam) mengajak anak balita dan istrinya melakukan aksi pencurian di Gresik, Jawa Timur (Jatim), diringkus unit Reskrim Polsek Menganti.
Diketahui, ternyata pelaku seorang residivis pecurian sepeda motor bernama Sunardi (41) warga Balongsari, Tandes, Surabaya.
Istri pelaku, Dian Kristati (35) yang juga berasal dari Balongsari, mengajak anaknya yang masih berusia 2 tahun.
Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah mengatakan, tersangka berangkat dari Surabaya menuju Gresik untuk mencuri. Pasangan suami istri itu melakukan aksi pencurian bersama.
Kemudian sesampainya di Dusun Grogol, Desa Laban, Kecamatan Menganti, Gresik, pelaku melihat ada sasaran sebuah mobil Daihatsu Gran Max pengiriman barang .
"Setelah melihat Gran Max, langsung dirusak pintu belakang dengan kunci T dan langsung mengambil speedometer mobil tersebut. Saat sang suami masuk ke mobil tersebut, sang istri menunggu di sepeda motor," ujar AKP Roni, Selasa (30/4/2024).
Di saat pelaku berhasil mengambil speedometer, pelaku langsung melarikan diri.
Namun, saat akan melarikan diri, aksi pelaku itu diketahui warga sekitar dan langsung diteriaki maling.
"Pelaku turun dan mengambil sajam lalu diacungkan supaya warga ketakutan," terang AKP Roni.
Baca juga: Pria Bersajam di Gresik Jatim Ajak Anak Istri Mencuri di Menganti, Kepergok dan Dihajar Warga

Baca juga: Pengakuan Pria Bersajam Asal Surabaya yang Ajak Anak Istri Mencuri di Gresik Jatim
Pelaku berhasil diamankan saat ada salah satu warga yang berhasil memeluk dan mengamankan korban. Walaupun warga yang mengamankan mengalami luka sayat akibat sajam pelaku.
Kemudian warga melapor ke pihak kepolisian, anggota Polsek Menganti segera datang untuk mengamankan pelaku.
"Dan saat diamankan, di tengah jalan dia melawan sehingga diberikan tindakan tegas terukur," ungkap AKP Roni.
AKP Roni mengungkapkan, pelaku merupakan residivis sejak tahun 2017, ditangkap Polda Jatim dengan kasus yang sama.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.
"Barang bukti yang diamankan yakni senjata tajam jenis golok, speedometer, kunci T dan sepeda motor Honda Scoopy," pungkasnya.
Ikuti Berita Menarik Lainnya di Google News SURYA.co.id
pria Gresik ajak anak istri mencuri
maling ajak anak istri mencuri
Kecamatan Menganti
Gresik
Surabaya
Jatim
Sehari Ditangkap Langsung Disidang, 2 Penjaga Warkop di Gresik Didenda Rp 300 Ribu Akibat Jual Miras |
![]() |
---|
Jurus Lempar Batu Melukai Mata 2 Orang, 2 Oknum Pesilat di Gresik Dikirim ke Penjara |
![]() |
---|
Gelar Gebyar Disabilitas di Gresik, Gus Yani Apresiasi Bantuan Mobil Antar-Jemput dari Bank Jatim |
![]() |
---|
Penggerebekan Rumah di Menganti Gresik, Polisi Amankan Ratusan Botol Miras |
![]() |
---|
Razia Kafe di Utara Gresik, Puluhan Botol Miras Berhasil Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.