Berita Gresik
MA Mentahkan Dakwaan Pemalsuan Merek Pupuk, Warga Gresik Tidak Terbukti Melanggar Hak Cipta
sebagai pemilik pupuk merek Bintang Mutiara tidak terbukti secara hukum melanggar hak cipta merek pupuk milik PT MTJ.
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK – Mahkamah Agung (MA) akhirnya memutus bebas pemalsuan merek pupuk yang didakwakan kepada H Subianto Budiman, pemilik CV Sumber Agung Jaya. Subianto pun divonis bebas dari perkara pemalsuan seperti yang dituduhkan oleh PT Meroke Tetap Jaya (MTJ).
Subianto adalah pemilik CV di Jalan Raya Kertosono, Desa Kertosono Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik dan telah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Gresik sebelumnya.
Dalam putusan kasasi, Subianto sebagai pemilik pupuk merek Bintang Mutiara tidak terbukti secara hukum melanggar hak cipta merek pupuk milik PT MTJ. Sehingga merek pupuk miliknya yang sudah mengantongi izin merupakan yang legal dan resmi bersertifikat.
Putusan MA tersebut menguatkan putusan PN Gresik yang juga memvonis terdakwa Subianto Budiman bebas. Putusan Majelis Hakim PN Gresik yang diketuai M Fatkur Rochman menyatakan, Subiantoto Budiman tidak terbukti menggunakan atau memalsukan merek dagang milik PT MTJ.
Putusan bebas dari PN Gresik selanjutnya diuji di MA, sebab JPU Kejari Gresik mengajukan Kasasi. Pada putusan yang tertuang pada perkara 57 K/Pid.Sus/2024 dengan Majelis Hakim Agung yang diketuai Desnayati M dengan dengan anggota Akhmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yohanes Priyana, memvonis bebas Subianto dengan menolak kasasi dari pemohon Kejari Gresik.
“Alhamdulilah tuduhan pemalsuan merek dagang pupuk tidak terbukti. Majelis hakim PN Gresik dan Majelis Hakim MA memutus bebas perkara ini,” kata Subianto pada wartawan, Selasa (30/4/2024).
Lebih lanjut menurut Subianto, dengan putusan bebas ini masyarakat tahu bahwa merek pupuk miliknya bukan pemalsu merek perusahaan lain, tetapi merek asli. “Semoga kepercayaan masyarakat semakin baik dengan bukti putusan PN Gresik dan Mahkamah Agung,” ujar Subianto.
Sementara Kuasa Hukum Subianto Budiman yaitu Bilmard B Putra SH putusan Hakim Agung Kasasi pada No. 57K/Pid.Sus/2024 merupakan wujud nyata sebuah marwah keadilan.
“Putusan inkracht ini langkah utama kita adalah memulihkan nama baik, Kedudukan, serta harkat dan martabat klien saya, H Subianto Budiman. Sebab ada dugaan kuat, bahwa perkara ini dipicu persaingan usaha yang tidak sehat serta terkesan dikriminalisasi,” kata Bilmard. *****
pemalsuan merek pupuk di Gresik
terdakwa pemalsuan merek pupuk bebas
MA kabulkan kasasi kasus pemalsuan merek pupuk
PN Gresik
warga Gresik tidak terbukti palsukan merek pupuk
Sehari Ditangkap Langsung Disidang, 2 Penjaga Warkop di Gresik Didenda Rp 300 Ribu Akibat Jual Miras |
![]() |
---|
Jurus Lempar Batu Melukai Mata 2 Orang, 2 Oknum Pesilat di Gresik Dikirim ke Penjara |
![]() |
---|
Gelar Gebyar Disabilitas di Gresik, Gus Yani Apresiasi Bantuan Mobil Antar-Jemput dari Bank Jatim |
![]() |
---|
Penggerebekan Rumah di Menganti Gresik, Polisi Amankan Ratusan Botol Miras |
![]() |
---|
Razia Kafe di Utara Gresik, Puluhan Botol Miras Berhasil Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.