Berita Lamongan
Raup Untung Dari Mengeruk Pasir Laut Lamongan Sejak 2023, Kapal Milik PT LIS Ternyata Tidak Berizin
Ditegaskan pula, kegiatan pengerukan dan dumping yang dilakukan oleh PT LIS tidak memenuhi ketentuan Perundang-Undangan.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Deddy Humana
Selanjutnya, Polsus PWP3K dari PSDKP melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dan telah dilakukan permintaan keterangan awal kepada PT LIS pada 17 Januari 2024.
“Hasilnya benar bahwa di Terminal Umum Tanjung Pakis ada kegiatan pengerukan dan dumping pada bagian Utara. Maka pendalaman pulbaket pun terus dilakukan,” ia menjelaskan.
Pada 25 Maret 2024, Kapal Pengawas KKP Hiu 09 melakukan pemeriksaan pada Kapal TSHD Sorong. Ternyata benar bahwa kapal itu sedang melakukan pengerukan dan dumping di perairan Lamongan tanpa dokumen PKKPRL.
Sesuai dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut merupakan salah satu landasan hukum dalam pengendalian kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. "Pemerintah bertanggung jawab dalam melindungi dan melestarikan lingkungan laut," tegas Pung.
Tetapi ia menekankan bahwa aktivitas kapal TSHD Sorong bukan tindak pidana, karena tidak masuk pencurian lalu dijual ke luar negeri. "Ini bukan tindak pidana, tetapi hanya pelanggaran administratif. Dan denda yang akan ditentukan," ungkapnya. ****
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
kapal pengeruk pasir di Laut Lamongan
KKP hentikan kapal pengeruk pasir PT LIS
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
KKP segel kapal pasir milik PT LIS
pengerukan pasir ilegal di perairan Laut Jawa
Lamongan Integrated Shorebase (LIS)
| Ibu-ibu di Kabupaten Lamongan Diajak Siapkan Generasi Masa Depan Bermoral dan Berkarakter |
|
|---|
| Bantu Bibit Untuk Penanaman Pekarangan Pangan Bergizi, Polres Lamongan Wujudkan Swasembada Pangan |
|
|---|
| Pemakaman Polisi yang Tewas saat Cek BBM Ilegal di Kalimantan Timur Khidmat, Anak Korban Histeris |
|
|---|
| Mendapat Bantuan Pupuk Non Subsidi dari Pemkab Lamongan, Petani Tambak Sumringah |
|
|---|
| Lamongan Siaga Merah, Air Sungai Bengawan Solo Meluber Genangi Pemukiman Warga |
|
|---|


Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.