Berita Lamongan

Raup Untung Dari Mengeruk Pasir Laut Lamongan Sejak 2023, Kapal Milik PT LIS Ternyata Tidak Berizin

Ditegaskan pula, kegiatan pengerukan dan dumping yang dilakukan oleh PT LIS tidak memenuhi ketentuan Perundang-Undangan.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Deddy Humana
Raup Untung Dari Mengeruk Pasir Laut Lamongan Sejak 2023, Kapal Milik PT LIS Ternyata Tidak Berizin - kapal-pasir-di-Lamongan-distop.jpg
surya/didik mashudi
Kapal Sorong Tanjung Priok penyedot pasir di laut Jawa wilayah Lamongan sepanjang 105 sudah beroperasi sejak pertengahan tahun 2023, Jumat (26/4/2024).
Raup Untung Dari Mengeruk Pasir Laut Lamongan Sejak 2023, Kapal Milik PT LIS Ternyata Tidak Berizin - kapal-pengeruk-pasir-di-Lamongan.jpg
surya/hanif manshuri
Plt Dirjen KKP, Pung Nugroho Saksono memasang segel di atas kapal pengeruk pasir di Laut Jawa wilayah Lamongan dalam penguasaan PT LIS di Tanjung Pakis, Desa Kemantren, Jumat (26/4/2024).

Selanjutnya, Polsus PWP3K dari PSDKP melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dan telah dilakukan permintaan keterangan awal kepada PT LIS pada 17 Januari 2024.

“Hasilnya benar bahwa di Terminal Umum Tanjung Pakis ada kegiatan pengerukan dan dumping pada bagian Utara. Maka pendalaman pulbaket pun terus dilakukan,” ia menjelaskan.

Pada 25 Maret 2024, Kapal Pengawas KKP Hiu 09 melakukan pemeriksaan pada Kapal TSHD Sorong. Ternyata benar bahwa kapal itu sedang melakukan pengerukan dan dumping di perairan Lamongan tanpa dokumen PKKPRL.

Sesuai dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut merupakan salah satu landasan hukum dalam pengendalian kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. "Pemerintah bertanggung jawab dalam melindungi dan melestarikan lingkungan laut," tegas Pung.

Tetapi ia menekankan bahwa aktivitas kapal TSHD Sorong bukan tindak pidana, karena tidak masuk pencurian lalu dijual ke luar negeri. "Ini bukan tindak pidana, tetapi hanya pelanggaran administratif. Dan denda yang akan ditentukan," ungkapnya. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved