Berita Lamongan

Raup Untung Dari Mengeruk Pasir Laut Lamongan Sejak 2023, Kapal Milik PT LIS Ternyata Tidak Berizin

Ditegaskan pula, kegiatan pengerukan dan dumping yang dilakukan oleh PT LIS tidak memenuhi ketentuan Perundang-Undangan.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Deddy Humana
Raup Untung Dari Mengeruk Pasir Laut Lamongan Sejak 2023, Kapal Milik PT LIS Ternyata Tidak Berizin - kapal-pasir-di-Lamongan-distop.jpg
surya/didik mashudi
Kapal Sorong Tanjung Priok penyedot pasir di laut Jawa wilayah Lamongan sepanjang 105 sudah beroperasi sejak pertengahan tahun 2023, Jumat (26/4/2024).
Raup Untung Dari Mengeruk Pasir Laut Lamongan Sejak 2023, Kapal Milik PT LIS Ternyata Tidak Berizin - kapal-pengeruk-pasir-di-Lamongan.jpg
surya/hanif manshuri
Plt Dirjen KKP, Pung Nugroho Saksono memasang segel di atas kapal pengeruk pasir di Laut Jawa wilayah Lamongan dalam penguasaan PT LIS di Tanjung Pakis, Desa Kemantren, Jumat (26/4/2024).


SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI menghentikan aktivitas pengerukan pasir oleh operasional kapal dradger dan dumping di Pelabuhan Umum Kawasan Industri Lamongan Integrated Shorebase (LIS) di Tanjung Pakis, Desa Kemantren, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Jumat (26/4/2024).

Kapal penyedot material yang dalam penguasaan PT LIS itu dihentikan lantaran tidak mengantongi Dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Kapal Sorong Tanjung Priok dengan panjang 105 meter, lebar 16 meter dan ketinggian 26 meter itu telah beroperasi sejak pertengahan tahun 2023. KKP menyegel kapal itu dengan dipasang garis pita yang dilakukan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono.

Pung Nugroho Saksono mengungkapkan, pengerukan dan hasil kerukan (dumping) yang dilakukan kapal Trailing Suction Hopper Dradger (TSDH) Sorong PT LIS itu tidak dilengkapi dokumen PKKPRL.

Tindakan tegas KKP tersebut sesuai ketentuan Pasal 18 Angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang yang menyatakan, bahwa setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari Perairan Pesisir wajib memiliki KKPRL dari pemerintah pusat.

“Untuk itu negara hadir menertibkan, agar pengelolaan sumber daya kelautan bisa lestari dan sesuai peraturan. Kalau laut ini dikelola dengan baik, pemerintah bisa memastikan semuanya sesuai dengan peraturan yang ada, namun jika tidak sesuai maka kami akan tertibkan,” ujar Pung Nugroho.

Pung juga menjelaskan bahwa pemerintah mendorong iklim investasi di sektor kelautan dan perikanan sebagaimana amanat undang-undang Cipta Kerja, namun jangan sampai mengabaikan aspek hukum, lingkungan dan masyarakat.

Ditambahkan, para pelaku usaha diharapkan untuk tertib administrasi dan peraturan-peraturan yang berlaku. Agar masyarakat mampu merasakan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan.

Untuk itu, Kapal Sorong Tanjung Priok dihentikan dulu operasionalnya dan segel akan dibuka setelah mengurus izin PKKPRL. "Kami tidak menghambat usaha. Namun apabila ini dibiarkan maka mungkin 10 tahun lagi masyarakat sudah tidak bisa menikmatinya,” terangnya.

Pung juga berharap, meskipun kapal dradger ini digunakan untuk kawasan industri tetapi ke depan PSDKP juga akan menertibkan kapal-kapal serupa yang tak berizin di daerah lain.

“Harapan kami dapat tetap tertib. Dengan pola pemerintah turun langsung untuk memastikan bahwa aturan yang ada bisa dilaksanakan oleh pelaku usaha dan teman-teman pemerintah daerah,” katanya.

Ditegaskan pula, kegiatan pengerukan dan dumping yang dilakukan oleh PT LIS tidak memenuhi ketentuan Perundang-Undangan. Yaitu sesuai angka 28 Jo angka 29 Undang Undang 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang.

“Yang menyatakan bahwa pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki dokumen KKPRL dapat dikenai sanksi administratif salah satunya berupa penghentian sementara kegiatan,” paparnya.

Ia juga menjelaskan kronologis pengungkapan berdasarkan data dan informasi intelijen Command Center KKP (PUSDAL Ditjen PSDKP) 30 Desember 2023 di mana diketahui kapal TSDH Sorong beroperasi di Perairan Lamongan Provinsi Jawa Timur.

Pihaknya bahkan pernah memperingatkan kegiatan kapal tanpa KKPRL tersebut. Namun tetap beroperasi, hingga akhirnya KKP melakukan penghentian sementara.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved