Berita Gresik

Coba-Coba Menanam Malah Berhasil, Pemadat di Gresik Jual Ganja Secara Online dan Masuk Penjara

“Pelaku sengaja menanam ganja untuk dijual dan hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari serta dikonsumsi pribadi,” imbuhnya.

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochamad sugiyono
tanaman ganja yang ditanam dalam pot di rumah warga Gresik. 


SURYA.CO.ID, GRESIK - Penyalahgunaan zat psikotropika tidak selalu karena disebabkan kondisi ekonomi, lebih banyak karena coba-coba lalu keterusan. Penjualan ganja kering yang dilakukan AW (24), warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Wringinanom,Kabupaten Gresik pun juga berawal coba-coba.

AW yang memang suka menghisap ganja, malah berhasil menanam ganja di rumahnya. Ia menanamnya dalam beberapa pot kecil dan setelah panen, menjualnya secara bebas secara online.

Satuan Narkoba Polres Gresik yang mengendus aktivitasnya pun menangkap AW di rumahnya, Jumat (26/4/2024).
Tersangka juga telah menjual barang terlarang itu di wilayah Surabaya selain memakainya sendiri di rumah.

Kapolres Gresik, AKBP Aditya Panji Anom melalui Kasat Reskoba Polres Gresik, Iptu Joko Suprianto mengatakan, tersangka AW ditangkap dari pengembangan kasus Ditresnarkoba Polda Jatim.

“Salah satu barang bukti yang diamankan berupa lintingan ganja. Kami berkoordinasi dan melakukan pengembangan melalui digital forensik,” kata Joko kepada wartawan.

Joko menambahkan, dalam penangkapan itu tersangka sempat mengelak, sebab ia tidak membawa ganja. Namun di rumahnya ditemukan barang bukti berupa botol alat isap sabu dan pipet kaca.

“Anggota juga menemukan tanaman ganja yang ditanam tersangka. Ada 4 pot tanaman ganja yang mulai tumbuh. Tingginya mulai 3 centimeter sampai 10 centimeter,” katanya.

Dari pengakuan tersangka, seluruh hasil panen ganja dijual secara online dan ada yang dikonsumsi sendiri. “Pelaku sengaja menanam ganja untuk dijual dan hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari serta dikonsumsi pribadi,” imbuhnya.

Dari keterangan tersangka, ia tertarik menanam ganja karena untungnya melimpah. “Awalnya hanya mengkonsumsi ganja. Setelah biji ganja mencoba ditanam, ternyata berhasil tumbuh. Akhirnya saya jual kepada orang-orang,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved