Pilpres 2024

Nasib Hak Angket Kecurangan Pilpres Usai MK Tolak Gugatan PHPU, Koalisi 01 dan 03 Tak Kompak Lagi

Begini lah nasib hak angket kecurangan pilpres 2024 setelah MK resmi menolak gugatan kubu Anies-MUhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Hak angket kecurangan pilpres 2024 kembali mencuat setelah MK menolak gugatan kubu o1 dan 03. 

“Kita harus menyajikan data-datanya, kita tidak mau ini hanya menjadi tontonan politik. Tapi, nanti menjadi fakta yang dapat kita pertanggungjawabkan. Apa yang kita sampaikan ke publik itu harus kita pertanggungjawabkan baik secara moral, politik, maupun secara hukum,” ujar Mardiono, Jumat (15/3/2024) dikutip dari Kompas.com.

Baginya, PPP harus cermat melihat dugaan kecurangan yang terjadi di Pemilu 2024.

Pasalnya, belum tentu data dan fakta kecurangan yang ditemukan skalanya terjadi secara masif, terstruktur, dan sistematis di semua daerah.

Hak angket kecurangan Pilpres ini kali pertama diinisiasi oleh Ganjar Pranowo. 

Meski demikian, Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharini justru tidak memerintahkan anak buahnya di parlemen untuk menggulirkan hak angket. 

Padahal, langkah PDIP itu sangat ditunggu oleh parpol lain yang ada di paslon nomor urut 1. 

Dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (28/3/2024), hak angket kecurangan Pilpres ini tidak dibahas sama sekali. 

Puan Maharani pun menegaskan tidak ada instruksi soal hak angket.

"Enggak ada instruksi, enggak ada," ujar Ketua DPP PDIP itu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024), dikutip dari Tribunnews.

Lebih lanjut, Puan menjelaskan mekanisme pengajuan hak angket diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).

"Kan ada aturannya di MD3 ada tata tertib. Jadi kalau kemudian harus diusulkan minimal itu oleh 2 fraksi, kemudian oleh 25 orang," ucapnya.

Namun, Puan mengatakan hingga saat ini pimpinan DPR belum menerima pengajuan hak angket dari fraksi-fraksi.

"Kalau kemudian itu memang sudah ada, ya, (mekanisme terpenuhi) tentu saja kita akan menunggu bagaimana. Sampai sekarang kan belum ada," terang perempuan yang juga menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Di sisi lain, Puan menegaskan, hak angket memang hak konstitusional yang dimiliki anggota DPR, tetapi untuk menggulirkannya diperlukan dukungan masyarakat.

"Itu hak anggota, kalau kemudian itu bisa berguna baik, ya, bisa saja, tapi kita lihat dulu lah gimana di lapangannya," katanya.

Menurutnya, hak angket tak hanya sekadar keinginan politik. Hak angket membutuhkan dukungan masyarakat.

"Apakah kemudian, itu kan perlu hal yang memang di lapangannya itu perlu dukungan politik, bukan hanya keinginan politik,"

"Tetapi juga ada dukungan politik yang memang nantinya akan berguna untuk masyarakat," lanjutnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Beda Sikap PKS, Nasdem, PKB, dan PDIP soal Hak Angket DPR Usai MK Tolak Gugatan Pilpres 2024

Ikuti berita selengkapnya di Google New Surya.co.id

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved