Pilpres 2024

Nasib Hak Angket Kecurangan Pilpres Usai MK Tolak Gugatan PHPU, Koalisi 01 dan 03 Tak Kompak Lagi

Begini lah nasib hak angket kecurangan pilpres 2024 setelah MK resmi menolak gugatan kubu Anies-MUhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Hak angket kecurangan pilpres 2024 kembali mencuat setelah MK menolak gugatan kubu o1 dan 03. 

SURYA.CO.ID - Hak angket kecurangan Pilpres 2024 kembali mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan paslon 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Sebelumnya, hak angket kecurangan Pilpres 2023 ini sempat ramai setelah KPU mengumumkan kemenangan Prabowo- Gibran Rakabuming Raka. 

Namun, hak angket ini sempat meredup seiring sejumlah parpol kubu 01 dan 03 yang mulai mendekat ke kubu 02 Prabowo-Gibran.

Kini, setelah keputusan MK menolak gugatan sengketa pilpres kubu 01 dan 03, hak angket kembali mencuat. 

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis berharap partai politik (parpol) akan menggulirkan hak angket DPR RI.

Baca juga: Rekam Jejak Komarudin Watubun yang Sebut Presiden Jokowi Tak Lagi Kader PDIP, Gibran Bohong 2 Kali

Hal ini disampaikan oleh Todung usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait sengketa Pilpres 2024.

Pada kesempatan ini, ia mengutip pernyataan dari hakim MK, Saldi Isra, dalam sidang yang menyebut pemilu harus menghadirkan kesetaraan.

 Saldi merupakan satu dari tiga hakim yang mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Selain dirinya, ada Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.

"Kita juga mendengar dari saudara Saldi bahwa pemilu itu mesti dirasakan pada kesetaraan, equality, ya, level playing field yang sama," tutur Todung dalam konferensi pers, Senin (22/4/2024), dilansir YouTube Kompas TV.

"Ini yang tidak terjadi sekarang ini. Jadi menurut saya, ke depan juga ini akan menjadi satu catatan yang sangat bagus."

"Nah, mudah-mudahan teman-teman dari partai-partai politik akan melakukan pekerjaan mereka, dan saya betul-betul berharap hak angket itu bisa dilaksanakan," terangnya.

Lalu, bagaimana nasib hak angket kecurangan Pilpres 2024

Berikut pernyataan dari sejumlah parpol: 

1. PKB sebut masih diperlukan

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berharap agar hak angket penyelidikan kecurangan pemilu bisa tetap bergulir di DPR.

Ketua Umum PKB sekaligus cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan, hak angket masih diperlukan untuk memperbaiki sistem pemilu yang saat ini bermasalah.

"Saya dari PKB tentu amat sangat berharap angket itu berjalan, karena di situ kita bisa membangun sistem pemilu yang lebih komperhensif," kata Cak Imin saat ditemui di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).

Cak Imin menyampaikan, sistem dan pelaksanaan Pemilu 2024 bisa dievaluasi dalam forum hak angket.

Dengan demikian, proses pembuatan undang-undang pemilu nantinya bisa lebih baik dan kegagalan Pemilu 2024 bisa diantisipasi.

"Karena itu hak angket amat sangat dibutuhkan dengan syarat tidak untuk menyerang atau mengkritisi pemerintah tetapi untuk membangun sistem pemilu yang belajar dari kegagalan dan kesalahan," ucap dia.

2. PKS Menunggu

DI bagian lain, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang masuk koalisi 01, kini dalam posisi menunggu.

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan, kendala hak angket saat ini adalah terbatasnya anggota dewan yang mau mendukung gerakan tersebut.

"Nyatanya kita kan terbatas juga pada sebuah realitas pada untuk mengajukan hak angket itu. Minimal harus ada 2 fraksi dengan 25 penandatanganan (hak angket). Itulah yang realitas ini PKS masih belum mendapatkan pasangan untuk mengajukan hak angket," kata  Ahmad Syaikhu di kantor DPP PKS, Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Dia mengatakan jika syarat dua fraksi mengajukan hak angket  terwujud maka pihaknya baru akan ikut melaksanakan hak angket.

"Kalau misalnya ada, kita akan ikut bergabung untuk melaksanakan hak angket. Hak angket ini sebetulnya kita tidak ingin mendiskreditkan lembaga-lembaga tertentu ya," terang Syaikhu.

Dia mengatakan hak angket awalnya bertujuan meluruskan proses demokrasi ke depan agar tidak ada penyimpangan seperti di Pemilu 2024.

3. Nasdem sebut tak update lagi

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, mengatakan hak angket DPR RI untuk menyelidiki dugaan kecurangan pada Pemilu 2024 sudah tidak up to date lagi.

"Progres, keberjalanan waktu, sejujurnya membuat hak angket sudah tidak up to date lagi untuk kondisional hari ini. Itu menurut NasDem," tuturnya di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Seiring berjalannya waktu, menurut dia, hak angket sudah jauh dari harapan bersama.

Meski begitu ini bukan berarti pihaknya menghalangi perjuangan untuk mewujudkan hak angket.

"Dari satu proses perjalanan, minute by minute, jam by jam, waktu ke waktu, hari ke hari, saya melihat esensi daripada hak angket sudah jauh daripada harapan kita bersama."

"Tapi bukan berarti kita menghalangi upaya untuk meneruskan, barangkali perjuangan untuk memuluskan perjuangan. NasDem mengatakan time frame-nya tidak tepat."

4. PDIP matangkan wacana

Ketua Tim Koordinasi Relawan Pemenangan Pilpres PDI Perjuangan, Ahmad Basarah.
Ketua Tim Koordinasi Relawan Pemenangan Pilpres PDI Perjuangan, Ahmad Basarah. (SURYA.CO.ID/Yusron Naufal Putra)

Ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah, mengatakan pihaknya tengah mematangkan wacana hak angket DPR RI.

"Kita akan terus melakukan pendalaman, terkait dengan hak angket itu," kata Basarah di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin (22/4/2024) malam.

Basarah menjelaskan, agar terlaksananya hak angket maka perlu didukung sejumlah fraksi di DPR.

"Jadi dia tidak berada di ruang hampa, namun demikian ide gagasan untuk kemudian mematangkan hak angket itu terus kami lakukan di DPP PDIP," ujarnya.

Dia meminta semua pihak untuk menunggu perkembangan hak angket dalam beberapa waktu ke depan.

"Tetapi untuk melangkah, tentu kita harus menghitung bagaimana-bagaimana kekuatan partai politik yang lain menyikapi soal hak angket ini," ucap Basarah.

5. Sikap PPP

Belum ada pernyataan resmi dari PPP soal hak angket usai putusan MK soal Pilpres 2024.

Namun belum lama ini  Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono angkat bicara soal sikap partainya terkait hak angket DPR RI untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Menurut dia PPP enggan terburu-buru mengambil sikap politik tersebut. Salah satunya, mengumpulkan data terkait dugaan kecurangan yang terjadi di lapangan.

“Kita harus menyajikan data-datanya, kita tidak mau ini hanya menjadi tontonan politik. Tapi, nanti menjadi fakta yang dapat kita pertanggungjawabkan. Apa yang kita sampaikan ke publik itu harus kita pertanggungjawabkan baik secara moral, politik, maupun secara hukum,” ujar Mardiono, Jumat (15/3/2024) dikutip dari Kompas.com.

Baginya, PPP harus cermat melihat dugaan kecurangan yang terjadi di Pemilu 2024.

Pasalnya, belum tentu data dan fakta kecurangan yang ditemukan skalanya terjadi secara masif, terstruktur, dan sistematis di semua daerah.

Hak angket kecurangan Pilpres ini kali pertama diinisiasi oleh Ganjar Pranowo. 

Meski demikian, Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharini justru tidak memerintahkan anak buahnya di parlemen untuk menggulirkan hak angket. 

Padahal, langkah PDIP itu sangat ditunggu oleh parpol lain yang ada di paslon nomor urut 1. 

Dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (28/3/2024), hak angket kecurangan Pilpres ini tidak dibahas sama sekali. 

Puan Maharani pun menegaskan tidak ada instruksi soal hak angket.

"Enggak ada instruksi, enggak ada," ujar Ketua DPP PDIP itu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024), dikutip dari Tribunnews.

Lebih lanjut, Puan menjelaskan mekanisme pengajuan hak angket diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).

"Kan ada aturannya di MD3 ada tata tertib. Jadi kalau kemudian harus diusulkan minimal itu oleh 2 fraksi, kemudian oleh 25 orang," ucapnya.

Namun, Puan mengatakan hingga saat ini pimpinan DPR belum menerima pengajuan hak angket dari fraksi-fraksi.

"Kalau kemudian itu memang sudah ada, ya, (mekanisme terpenuhi) tentu saja kita akan menunggu bagaimana. Sampai sekarang kan belum ada," terang perempuan yang juga menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Di sisi lain, Puan menegaskan, hak angket memang hak konstitusional yang dimiliki anggota DPR, tetapi untuk menggulirkannya diperlukan dukungan masyarakat.

"Itu hak anggota, kalau kemudian itu bisa berguna baik, ya, bisa saja, tapi kita lihat dulu lah gimana di lapangannya," katanya.

Menurutnya, hak angket tak hanya sekadar keinginan politik. Hak angket membutuhkan dukungan masyarakat.

"Apakah kemudian, itu kan perlu hal yang memang di lapangannya itu perlu dukungan politik, bukan hanya keinginan politik,"

"Tetapi juga ada dukungan politik yang memang nantinya akan berguna untuk masyarakat," lanjutnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Beda Sikap PKS, Nasdem, PKB, dan PDIP soal Hak Angket DPR Usai MK Tolak Gugatan Pilpres 2024

Ikuti berita selengkapnya di Google New Surya.co.id

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved