Pilpres 2024

Nasib Hak Angket Kecurangan Pilpres Usai MK Tolak Gugatan PHPU, Koalisi 01 dan 03 Tak Kompak Lagi

Begini lah nasib hak angket kecurangan pilpres 2024 setelah MK resmi menolak gugatan kubu Anies-MUhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Hak angket kecurangan pilpres 2024 kembali mencuat setelah MK menolak gugatan kubu o1 dan 03. 

SURYA.CO.ID - Hak angket kecurangan Pilpres 2024 kembali mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan paslon 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Sebelumnya, hak angket kecurangan Pilpres 2023 ini sempat ramai setelah KPU mengumumkan kemenangan Prabowo- Gibran Rakabuming Raka. 

Namun, hak angket ini sempat meredup seiring sejumlah parpol kubu 01 dan 03 yang mulai mendekat ke kubu 02 Prabowo-Gibran.

Kini, setelah keputusan MK menolak gugatan sengketa pilpres kubu 01 dan 03, hak angket kembali mencuat. 

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis berharap partai politik (parpol) akan menggulirkan hak angket DPR RI.

Baca juga: Rekam Jejak Komarudin Watubun yang Sebut Presiden Jokowi Tak Lagi Kader PDIP, Gibran Bohong 2 Kali

Hal ini disampaikan oleh Todung usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait sengketa Pilpres 2024.

Pada kesempatan ini, ia mengutip pernyataan dari hakim MK, Saldi Isra, dalam sidang yang menyebut pemilu harus menghadirkan kesetaraan.

 Saldi merupakan satu dari tiga hakim yang mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Selain dirinya, ada Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.

"Kita juga mendengar dari saudara Saldi bahwa pemilu itu mesti dirasakan pada kesetaraan, equality, ya, level playing field yang sama," tutur Todung dalam konferensi pers, Senin (22/4/2024), dilansir YouTube Kompas TV.

"Ini yang tidak terjadi sekarang ini. Jadi menurut saya, ke depan juga ini akan menjadi satu catatan yang sangat bagus."

"Nah, mudah-mudahan teman-teman dari partai-partai politik akan melakukan pekerjaan mereka, dan saya betul-betul berharap hak angket itu bisa dilaksanakan," terangnya.

Lalu, bagaimana nasib hak angket kecurangan Pilpres 2024

Berikut pernyataan dari sejumlah parpol: 

1. PKB sebut masih diperlukan

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berharap agar hak angket penyelidikan kecurangan pemilu bisa tetap bergulir di DPR.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved