Berita Lamongan

Warga Bandung Lamongan Jatim Tolak Tower Seluler, Datangi DPRD Tuntut Pembongkaran

Warga Lingkungan Bandung Kelurahan Sukomulyo, Lamongan, Jatim, tolak keberadaan tower seluler. Disebut mengancam jiwa warga

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Hanif Manshuri
Audiensi warga perwakilan Lingkungan Bandung Kelurahan Sukomulyo, Lamonga, dengan Komisi A DPRD dan OPD di ruang Banggar, Senin (22/4/2024). 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Warga RW 04 Lingkungan Bandung Kelurahan Sukomulyo, Lamongan, Jawa Timur (Jatim), yang menolak keberadaan tower operator selular hingga kini belum ada penyelesaian.

Tuntutan warga, baik ke operator seluler, termasuk ke Pemkab Lamongan juga belum dikabulkan.

Upaya penolakan keberadaan tower Base Transceiver Station (BTS) sejak dua setengah bulan lalu itu, hingga kini belum ada solusi.

Kini, sebanyak 25 orang warga perwakilan harus mendatangi Komisi A DPRD Lamongan, Senin (22/4/2024).

Massa perwakilan dengan mengenakan seragam kaos warna hitam dengan bertuliskan "Pejuang Bandung Wani" diterima Komisi A DPRD di ruang Banggar.

Selain anggota DPRD Komisi A, dewan juga menghadirkan sejumlah kepala OPD yang terkait termasuk Kepala Dinas Kominfo.

Sesi pertama, Ketua Komisi A DPRD Hamzah Fansyuri saat mengawali pertemuan dengan warga Bandung itu mengatakan, pertemuan warga dengan para kepala OPD dan pihak terkait ini sebagai pertemuan pertama dan terakhir.

Rudi yang mewakili warga mengungkapkan, jika keberadaan tower BTS di lingkungan Bandung mengancam jiwa warga.

Senada dengan Rudi, anggota PKK Lamongan yang juga warga lingkungan Bandung, Ulyati juga mengungkapkan dampak tower seluler.

"Saya ini setiap tahun beli TV, karena sering tersambar dan mati. Jadi sekarang saya tidak punya TV lagi," kata Ulyati.

Tuntutan warga adalah, tower itu harus dibongkar dan dipindahkan.
"Warga sudah banyak terkena dampaknya," kata Rudi.

Warga mengusulkan agar tower BTS itu dipindahkan ke Telaga Bandung.

"Dan mulai hari ini tolong di-off-kan," kata Rudi.

Ketua Komisi A Hamzah Fansyuri kemudian meminta penjelasan dari Kepala Dinas Kominfo Lamongan Sugeng Widodo.

Sugeng Widodo menjelaskan, terkait perizinan itu sejak 2014 sudah ditangani Kementerian Kominfo.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved