Berita Malang Raya

Rumah Produksi Sabu di Pasuruan Dibongkar Polres Malang, Dikendalikan Napi dari Lapas

Satuan Reserne Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang membongkar rumah produksi sabu di Pasuruan. Mendapatkan arahan dari narapidana di lapas.

Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Purwanto
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih saat menunjukan barang bukti saat ungkap kasus rumah produksi sabu di Desa Ketan Ireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Senin (22/4/2024). 

SURYA.CO.ID, MALANG - Satuan Reserne Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang membongkar rumah produksi sabu di Pasuruan.

Lokasi tepatnya di Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim).

Tersangka yang menjalankan bisnis haram ini ada tiga orang. Yaitu Nanang Kosim (40) dan Innayatul Wafi (29).

Keduanya merupakan kakak beradik yang tinggal di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Lalu, M Suherman (37) warga Kecamatan Prigen, yang merupakan teman dari Nanang Kosim.

Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana mengatakan, pembongkaran rumah produksi sabu itu bermula dari penangkapan Zainal Lutfi, warga Turen yang kedapat mengedarkan sabu-sabu pada 17 April 2024.

"Dari hasil penangkapan kami kembangkan, Zainal mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Kabupaten Pasuruan," jelas AKP Aditya.

Selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan. Kemudian didapati sabu tersebut berasal dari Innayah dan Nanang.

"Tersangka Innayah dan Nanang kooperatif dalam pemeriksaan. Lalu mengatakan, bahwa sabu itu diproduksi sendiri dan mereka menunjukkan lokasi produksinya," jelasnya.

Saat itu juga, tambah AKP Aditya, pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Di rumah tersebut, ditemukan beberapa barang bukti berupa beberapa alat dan bahan baku yang digunakan untuk membuat sabu.

Aditya menyampaikan, bahwa pembuatan sabu sudah dilakukan sebanyak lima kali.

Dua kali di Desember 2023, satu kali di Januari 2024 dan dua kali di Februari 2024.

"Empat kali percobaan itu gagal, kemudian di pembuatan yang terakhir ini berhasil dan diedarkan ke Zainal," tutur AKP Aditya.

Berdasarkan keterangan tersangka, mereka tidak memiliki latar belakang pendidikan farmasi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved