Berita Surabaya

Dinas Pendidikan Atur Ulang Kuota Dua Tipe Zonasi PPDB Surabaya 2024: Optimis Lebih Berkeadilan

Dinas Pendidikan Kota Surabaya telah menuntaskan aturan baru Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 untuk jenjang SMP negeri.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Bobby Constantine Koloway
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Yusuf Masruh ketika memberikan penjelasan di Surabaya beberapa waktu lalu. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Surabaya telah menuntaskan aturan baru Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 untuk jenjang SMP negeri.

Saat ini, sosialisasi mulai dilakukan kepada wali murid maupun Calon Peserta Didik Baru (CPDB) melalui laman resmi PPDB.

Kepala Dindik Kota Surabaya Yusuf Masruh menjelaskan, ada sejumlah penyesuaian dalam PPDB Surabaya 2024.

"Ketentuan baru ini tidak terlepas dari evaluasi pelaksanaan PPDB di tahun sebelumnya," kata Yusuf Masruh dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (20/4/2024).

Satu di antara aturan teknis yang mendapat penyesuaian adalah kuota jalur zonasi.

Dindik Kota Surabaya, tahun ini tetap akan menerapkan dua sistem zonasi dengan jumlah kuota mencapai 50 persen.

Zonasi 1 diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang bertempat tinggal satu kelurahan atau terdekat dengan sekolah.

Sedangkan Zonasi 2, diperuntukkan untuk CPDB di luar kelurahan, namun masih dalam satu kecamatan dengan sekolah.

Bedanya dengan kuota tahun lalu, Dindik Kota Surabaya tahun ini menambah kuota Zonasi 2 dari 15 persen menjadi 20 persen. Sebaliknya, kuota Zonasi 1 akan berkurang dari yang awalnya 35 persen menjadi 30 persen.

Kebijakan tersebut, diambil berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya. Yang mana, masih banyak siswa yang berada di jauh dari sekolah kesulitan untuk mengakses pendidikan negeri.

"Kami ubah persentasenya biar peluang (masuknya) sama," ujar Yusuf.

Selain itu, persentase Zonasi 2 juga masih akan dibagi lagi sesuai jumlah kelurahan dalam satu kecamatan lokasi sekolah berada. Sehingga, menghasilkan persentase kuota siswa yang sama untuk masing-masing kelurahan.

"Kalau dalam satu kecamatan (sekolah berada) memiliki 5 kelurahan, maka 20 persen itu akan dibagi lagi 5, sehingga masing-masing kelurahan memiliki kuota yang sama, 4 persen. Ini kami lakukan sebab berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya, masih banyak CPDB yang rumahnya jauh masih belum bisa masuk dalam persentase 20 persen tersebut," jelas Yusuf.

Selain soal kuota, Dindik Kota Surabaya juga akan kembali bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (Dispendukcapil) dalam pendaftaran jalur zonasi.

Nantinya, pendaftar jalur tersebut akan diperuntukkan bagi CPDB yang telah tinggal 1 tahun di alamat tersebut, dengan dibuktikan melalui terbitnya Kartu Keluarga (KK).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved