Aturan Baru Penumpang KA untuk Umum, Dosen ITS, Alumni Unair, Lansia, TNI/Polri, LVRI, Wartawan

Berikut ini sejumlah aturan baru penumpang kereta api (KA) untuk umum dan kategori khusus. Ada diskon hingga 50 persen

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
PT KAI
Info aturan baru penumpang kereta api (KA) 

“Tiket tarif khusus dapat dibeli melalui aplikasi KAI Access atau loket stasiun maksimal 2 jam sebelum keberangkatan atau secara go show,” ujar Joni.

KAI juga menyediakan tarif yang lebih terjangkau melalui pembagian Tarif Subkelas pada saat penjualan tiket kereta kelas Eksekutif, Bisnis, dan Ekonomi.

Pada saat pemesanan, calon pelanggan akan melihat kode subkelas pada tiket yang diinginkan disertai beberapa alternatif tarif.

Perbedaan antar kode subkelas adalah hanya pada tarif yang ditawarkan dan tidak ada perbedaan fasilitas atau tempat duduk yang nantinya didapatkan pelanggan selama dalam perjalanan.

“Penyediaan alternatif tarif tersebut adalah bentuk apresiasi KAI bagi pelanggan yang memesan tiket jauh-jauh hari sebelum keberangkatan, sehingga dapat memilih tarif yang diinginkan,” tambah Joni.

Informasi lebih detail terkait tarif reduksi, tarif khusus, dan tarif subkelas, pelanggan dapat menghubungi Customer Service di Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved