Aturan Baru Penumpang KA untuk Umum, Dosen ITS, Alumni Unair, Lansia, TNI/Polri, LVRI, Wartawan

Berikut ini sejumlah aturan baru penumpang kereta api (KA) untuk umum dan kategori khusus. Ada diskon hingga 50 persen

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
PT KAI
Info aturan baru penumpang kereta api (KA) 

SURYA.CO.ID - Ada sejumlah aturan baru penumpang kereta api (KA) untuk umum dan kategori khusus. 

Aturan penumpang KA untuk umum berlaku sejak 12 Juni 2023, tepatnya setelah pandemi Covid-19 berakhir. 

Secara umum, penumpang KA boleh tidak mengenakan masker dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Berikut aturan baru penumpang KA umum untuk Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal:

1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19. 

2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan. 

3. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan. 

4. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19. 

5. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.

Baca juga: Penumpang Arus Balik Lebaran 2024 Masih Tinggi di Stasiun Malang dan Terminal Arjosari

“KAI berkomitmen tetap melakukan upaya preventif dan promotif guna pencegahan penularan Covid-19, serta terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19. Sehingga layanan perkeretaapian yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh pelanggan selalu terwujud,” tutup Joni.

Aturan Penumpang KA Kategori Khusus

Sementara aturan lain berlaku untuk kategori khusus.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan potongan harga alias diskon hingga 50 persen.

Diskon tersebut disebut tarif reduksi atau tarif khusus setiap menggunakan jasa kereta api jarak jauh dan jarak pendek.

KAI memberikan Tarif Reduksi ke berbagai kalangan masyarakat untuk membuat perjalanan menggunakan KA menjadi lebih hemat hingga 50 persen.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved