Berita Kota Surabaya
Pemborong di Surabaya Gelapkan Uang Rekan Bisnis, Berdalih Untuk Usaha Malah Dihabiskan Sendiri
Namun kepercayaan memang setipis kertas, apalagi kalau berkaitan dengan uang. EMW malah menyalahgunakan kepercayaan dari MS.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Ini tepat disebut teman makan teman. Karena tergiur keuntungan besar tanpa harus bekerja keras, seorang pemborong proyek di Surabaya tega mengerjai rekan bisnisnya lewat modus usaha fiktif yang mengakibatkan kerugian Rp 1,5 miliar.
Terdakwanya ialah EMW yang sekarang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tidak disebutkan di mana domisili EMW, tetapi berdasarkan memori dakwaan ia sehari-hari bekerja sebagai pemborong proyek.
Suatu ketika EMW mengajak temannya, MS untuk join di usaha tersebut dengan skema tanam modal. Namun yang terjadi, uang milik temannya malah ditilep. "Akibat perbuatan terdakwa, korban MS mengalami kerugian sejumlah Rp 1.535.000.000," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Furkon Adhi Nugroho, Jumat (19/4/2024).
Terdakwa dan MS saling mengenal sekitar tahun 2017. Terdakwa sering mengajak korban bekerjasama dalam pekerjaan proyek. MS sebagai pemberi modal, sedangkan terdakwa merupakan pelaksana proyek.
Terdakwa menawarkan kepada MS keuntungan sebesar 10-45 persen dari nilai proyek. Keuntungan dan pengembalian modal akan diberikan paling lama 10 hari setelah pekerjaan selesai.
Kerja sama itu semula berlangsung baik-baik saja. Terdakwa selalu mengembalikan modal dan keuntungan sesuai yang dijanjikan. Alhasil, MS semakin menaruh kepercayaan kepada terdakwa.
Namun kepercayaan memang setipis kertas, apalagi kalau berkaitan dengan uang. EMW malah menyalahgunakan kepercayaan dari MS.
Sampai pada akhirnya, pada Februari 2021 terdakwa mendatangi MS di jalan Banyu Urip Surabaya dengan maksud menawarkan tujuh kerjasama pekerjaan proyek yang membutuhkan modal sekitar Rp 1,5 miliar. Saat itu terdakwa menunjukkan surat perintah pengerjaan proyek untuk meyakinkan MS.
MS kemudian secara bertahap menyerahkan uang namun setelah itu terdakwa tidak kunjung memberikan keuntungan maupun mengembalikan modal. Berkali-kali saksi MS melakukan penagihan namun terdakwa berkilah bahwa biaya belum dibayar oleh pengguna jasa.
"Sampai akhirnya saksi MS melalui saksi Ari Hernowo melakukan pengecekan pada beberapa proyek yang diakui milik terdakwa. Ternyata pekerjaan proyek fiktif," terang amar dakwaan jaksa.
Terungkap uang senilai miliaran itu digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Jaksa mendakwa EMW melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP dan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. *****
pemborong Surabaya tipu rekan bisnis
PN Surabaya
korban penipuan pemborong rugi Rp 1.5 miliar
gelapkan modal bisnis uintuk keperluan pribadi
kerjasama fiktif bawa kerugian rekan bisnis
Menata Pasar Loak Surabaya Agar Omzet Pedagang Naik, Cak Eri Diteriaki, "Lanjutkan 2 Periode!" |
![]() |
---|
Harga Cabai Rawit Menyodok di Angka Rp 80 Ribu per KG, Pedagang Surabaya Sempat Kehabisan Stok |
![]() |
---|
Inovasi SIAPA PEKA Untuk Cegah Perkawinan Anak, Pemprov Jatim Raih Penghargaan Dari Unicef |
![]() |
---|
Motor Pegawai Barber Shop di Surabaya Dicukur Pencuri, Pelaku Terekam CCTV Hanya Butuh 12 Detik |
![]() |
---|
Diusut Kejati Jatim Atas Dugaan Korupsi Proyek KA Rp 28 Miliar, PT INKA Balas Dengan Karangan Bunga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.