Berita Kota Surabaya

Pemborong di Surabaya Gelapkan Uang Rekan Bisnis, Berdalih Untuk Usaha Malah Dihabiskan Sendiri

Namun kepercayaan memang setipis kertas, apalagi kalau berkaitan dengan uang. EMW malah menyalahgunakan kepercayaan dari MS.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Deddy Humana
surya/tony hermawan
Terdakwa EMW saat diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Ini tepat disebut teman makan teman. Karena tergiur keuntungan besar tanpa harus bekerja keras, seorang pemborong proyek di Surabaya tega mengerjai rekan bisnisnya lewat modus usaha fiktif yang mengakibatkan kerugian Rp 1,5 miliar.

Terdakwanya ialah EMW yang sekarang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tidak disebutkan di mana domisili EMW, tetapi berdasarkan memori dakwaan ia sehari-hari bekerja sebagai pemborong proyek.

Suatu ketika EMW mengajak temannya, MS untuk join di usaha tersebut dengan skema tanam modal. Namun yang terjadi, uang milik temannya malah ditilep. "Akibat perbuatan terdakwa, korban MS mengalami kerugian sejumlah Rp 1.535.000.000," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Furkon Adhi Nugroho, Jumat (19/4/2024).

Terdakwa dan MS saling mengenal sekitar tahun 2017. Terdakwa sering mengajak korban bekerjasama dalam pekerjaan proyek. MS sebagai pemberi modal, sedangkan terdakwa merupakan pelaksana proyek.

Terdakwa menawarkan kepada MS keuntungan sebesar 10-45 persen dari nilai proyek. Keuntungan dan pengembalian modal akan diberikan paling lama 10 hari setelah pekerjaan selesai.

Kerja sama itu semula berlangsung baik-baik saja. Terdakwa selalu mengembalikan modal dan keuntungan sesuai yang dijanjikan. Alhasil, MS semakin menaruh kepercayaan kepada terdakwa.

Namun kepercayaan memang setipis kertas, apalagi kalau berkaitan dengan uang. EMW malah menyalahgunakan kepercayaan dari MS.

Sampai pada akhirnya, pada Februari 2021 terdakwa mendatangi MS di jalan Banyu Urip Surabaya dengan maksud menawarkan tujuh kerjasama pekerjaan proyek yang membutuhkan modal sekitar Rp 1,5 miliar. Saat itu terdakwa menunjukkan surat perintah pengerjaan proyek untuk meyakinkan MS.

MS kemudian secara bertahap menyerahkan uang namun setelah itu terdakwa tidak kunjung memberikan keuntungan maupun mengembalikan modal. Berkali-kali saksi MS melakukan penagihan namun terdakwa berkilah bahwa biaya belum dibayar oleh pengguna jasa.

"Sampai akhirnya saksi MS melalui saksi Ari Hernowo melakukan pengecekan pada beberapa proyek yang diakui milik terdakwa. Ternyata pekerjaan proyek fiktif," terang amar dakwaan jaksa.

Terungkap uang senilai miliaran itu digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Jaksa mendakwa EMW melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP dan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved