Korupsi di PT Timah

Rekam Jejak Andi Ahmad Nur Darwin, Pengacara Harvey Moeis yang Pernah Dampingi Ayah Mario Dandy

Inilah sosok dan rekam jejak Andi Ahmad Nur Darwin, kuasa hukum atau pengacara Harvey Moeis, tersangka kasus korupsi tata niaga timah. 

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Andi Ahmad Nur Darwin, pengacara Harvey Moeis membantah kejagung menyita uang Rp 76 miliar dari kliennya. 

SURYA.co.id - Inilah sosok dan rekam jejak Andi Ahmad Nur Darwin, kuasa hukum atau pengacara Harvey Moeis, tersangka kasus korupsi tata niaga timah. 

Sosok Andi AHmad Nur Darwin baru muncul setelah kasus korupsi yang menjerat suami Dewi Sandra itu sudah bergulir dua minggu. 

Kali pertama muncul Andi Ahmad Nur Darwin langsung mengklariikasi soal aset Harvey Moeis yang disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Sempat tersiar kabar aset yang disita dari rumah Harvey Moeis itu tak hanya mobil mewah dan jam tangan, tapi juga uang tunai sebesar Rp 76 miliar dan dan logam mulia berupa emas seberat 1 kilogram. 

Bahkan karena kabar ini banyak konte kreator TikTok yang memparodikan. 

Baca juga: Adu Kekayaan Ahmad Dani Virsal dan M Riza Pahlevi, Eks Dirut PT Timah Diduga Bantu Harvey Moeis

Hal ini dibantah langsung Andi Ahmad Nur Darwin

Menurutnya, kabar tersebut juga menyesatkan masyarakat.

“Berdasarkan fakta, maka kami tegaskan bahwa pemberitaan dalam berbagai media baik media cetak, media elektronik atau media sosial terkait temuan dan penyitaan sejumlah uang sebesar Rp 76 miliar dan emas seberat 1 Kg di kediaman klien kami merupakan berita yang tidak berdasarkan fakta dan menyesatkan,” ucapnya melalui keterangan pers, Minggu (7/4/2024).

Harvey Moeis, lanjut dia, berharap agar segenap pihak yang melakukan pemberitaan, baik melalui media cetak, media elektronik atau media sosial dapat terlebih dahulu melakukan verifikasi informasi kepada pihak berwenang, sebelum menyebarkan berita atau informasi.

Sehingga berita yang disebarluaskan merupakan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dia juga memastikan bahwa Harvey Moeis mematuhi seluruh rangkaian prosedur pemeriksaan yang dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan Agung atas adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk.

“Klien Kami percaya pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan melakukan seluruh rangkaian serta proses penyidikan dengan transparan, akuntabel dan profesional agar terciptanya keadilan, keberimbangan dan kepastian hukum demi penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia dengan tetap menjunjung tinggi,” paparnya.

Siapa sebenarnya Andi Ahmad Nur Darwin

Dikutip dari Tribunnews, Andi diketahui merupakan pendiri AD&A Law Firm bersama rekannya, Ahmad Iqbal Al Bone dan Erlangga Kurniawan.

Menurut Pangkalan Data Konsultan Kekayaan Intelektual (PDKKI), kantor hukum Andi dan kawan-kawannya itu berada di kawasan Cipondoh, Tangerang, Banten.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved