Berita Kota Surabaya

Dibekuk Petugas Polsek Tandes, 2 Warga Surabaya Ini Jadi Pengedar Sabu Setelah Pernah Dipenjara

Dari keterangan yang digali polisi, kedua tersangka itu merupakan bagian jaringan lapas yang meresahkan warga Surabaya.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Deddy Humana
surya/luhur pambudi
Tim Antibandit Polsek Tandes Polrestabes Surabaya menunjukkan dua pengedar sabu jaringan lapas, Sabtu (6/4/2024) lalu. 

SURYA.CO.ID, KOTASURABAYA - Penjara atau lembaga pemasyarakatan (lapas) diduga tetap menjadi surga peredaran narkoba. Itu kembali dibuktikan dari penangkapan dua pengguna sekaligus pengedar narkoba jenis sabu yang ditangkap Tim Antibandit Polsek Tandes Polrestabes Surabaya belum lama ini.

Dari keterangan yang digali polisi, kedua tersangka itu merupakan bagian jaringan lapas yang meresahkan warga Surabaya.

Kedua tersangka berinisial SHP (25) dan A (23) itu dikenal sebagai residivis atau pernah ditangkap karena kasus serupa. Dan sekarang keduanya tidak memiliki pekerjaan tetap alias serabutan.

Mereka ditangkap saat anggota Polsek Tandes yang dikomandoi Kanit Reskrim, Iptu Edy Oktavianus Mamoto melakukan Operasi Pekat untuk menciptakan keamanan masyarakat.

Kapolsek Tandes Polrestabes Surabaya, Kompol Budi Waluyo mengatakan, SHP ditangkap oleh petugas kepolisian setelah bertransaksi di kawasan Kecamatan Tandes. Saat dilakukan penggeledahan, petugas kepolisian mendapati barang bukti sabu seberat 0,249 gram.

Kemudian saat dilakukan penggeledahan lanjutan rumah kos tersangka di kawasan Pakal Surabaya, ternyata petugas menemukan alat timbang dan alat isap atau bong. "Tersangka ini membeli dan menjual eceran. Selain pengguna ia juga sudah lama menjadi pengedar," kata Budi, Sabtu (6/4/2024).

Kemudian dari tersangka A, polisi menyita barang bukti sabu 0,796 gram dan 0,080 gram dalam wadah yang berbeda.

Budi menerangkan, tersangka A mengemas plastik berisi sabu tersebut dengan cara mewadahi dompet kecil yang lazim untuk membungkus perhiasan emas.

"Kami lakukan penangkapan tersangka A dan ia mengaku telah membeli sabu 1 gram seharga Rp 850.000 dari pria berinisial L di kawasan Rangkah, wilayah kuburan," pungkasnya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek, Iptu Edy Oktavianus Mamoto mengatakan, kedua tersangka pernah mendekam di penjara alias menjadi residivis.

Tersangka SHP pernah ditangkap karena kasus pencurian dan juga kasus penyalahgunaan narkotika. Sedangkan tersangka A pernah ditangkap karena penyalahgunaan narkotika.

"Tersangka pertama sudah 2 kali residivis. Pertama kasus pencurian motor dan kasus sabu juga, ditangkap di Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Tersangka kedua juga residivis sekali, pernah ditahan," kata Edy.

Tersangka A membeli sabu tersebut dari SHP, juga dari pengedar lain yang profilnya telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Edy juga tak menampik, bahwa peredaran narkotika yang diikuti oleh kedua tersangka yang ditangkapnya itu, dikendalikan oleh pengedar narkotika jaringan lapas.

"Hubungan tersangka A sempat membeli dari tersangka SHP. Selain itu ia juga membeli dari orang lain yang DP sampai saat ini. Benar, semua dari jaringan lapas. Tetapi kemarin kami lidik tersangka mengambil sabu di Jalan Kunti, lewat sistem ranjau," pungkasnya. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved