Bermula dari Jeritan Minta Tolong Arwah Iwan Casis TNI yang Dibunuh Serda Adan
Arwah Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) mendatangi sang paman dalam mimpi. Dari sanalah pembunuhan itu terungkap.
SURYA.CO.ID, PADANG - Arwah Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) mendatangi sang paman dalam mimpi.
Dari sanalah awal mula kasus kematian Iwan Sutrisman terkuak, yang ternyata dibunuh secara sadis oleh Serda Adan Aryan Marsal.
Cita-cita mulia Iwan Sutrisman menjadi calon siswa (Casis) TNI AL pun terkubur bersama melayangnya uang Rp 240 juta hasil menjual ladang oleh ortuanya yang sehari-hari sebagai guru honorer dan petani.
Serda Adan yang biasanya sangar dan tatapan matanya tajam, kali ini lebih banyak menunduk.
Hal itu terlihat saat pelaku pembunuhan dan penipuan korban Iwan Sutrisman Telaumbanua itu ditampilkan ke hadapan wartawan saat konferensi pers di Mako Lantamal II Padang, Sumatera Barat, Selasa (2/4/2024).
Serda Adan ditampilkan bersama seorang warga sipil bernama Muhammad Alfin Andrian (22). Keduanya bersama-sama menghilangkan nyawa Iwan Sutrisman Telaumbanua pada Desember 2022 lalu.
Serda Adan dan Alfin memakai baju tahanan oranye dengan tangan terborgol dan menggunakan masker. Tersangka Alfin sekali-kali melihat ke depan menghadap ke arah wartawan.
Sementara, Serda Adan hanya bisa menundukkan kepalanya. Tatapan matanya terus ke bawah. Ia sama sekali tak melihat tegak lurus ke depan.
Komandan Lantamal II Padang, Laksamana Pertama TNI Syufenri, menjelaskan kronologi penemuan mayat yang diduga kuat adalah korban Iwan Sutrisman Telaumbanua.
"POM Lantamal II berkoordinasi dengan Polres Sawahlunto tentang adanya penemuan jenazah mister X pada tanggal 30 Desember 2022. Setelah dicocokkan dengan data, kuat dugaan mayat mister X itu adalah saudara Iwan Sutrisman,"ujar Laksamana Pertama TNI Syufenri.
Lebih lanjut, Laksamana Pertama TNI Syufenri menjelaskan bahwa salah satu pelaku merupakan anggota TNI AL dari POM Lanal Nias, sementara satu lainnya adalah warga sipil.
Kedua pelaku ini berhasil diamankan oleh jajaran Pomal Lantamal II bekerja sama dengan Polres Sawahlunto dan Polres Solok.
"Saat ini, Serda Adan telah ditahan di Pom Lantamal II Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara Alvin diproses oleh Polres Sawahlunto," terangnya.
Penahanan Serda Adan tersebut dilakukan atas dugaan pelanggaran Pasal 340 KUHP (KUHP tentang Pembunuhan Berencana) dan Pasal 378 KUHP (KUHP tentang Penipuan).
Laksamana Pertama TNI Syufenri juga memastikan tidak ada keterlibatan anggota TNI yang lain kecuali tersangka Serda Pom Ardan Aryan Marsal dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua tersebut.
Casis TNI Dibunuh
Iwan Sutrisman Telaumbanua
Serda Adan Aryan Marsal
TNI AL
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Sidang Terbuka Doktor Pertama di UC Surabaya, Bahas Jejak Warisan Perusahaan Keluarga Tionghoa |
![]() |
---|
Diskon Pajak BPHTB Waris dan Hibah Ortu ke Anak Diperpanjang, Bupati Gresik : Ringankan Warga |
![]() |
---|
Komentar Wagub Jatim Emil Dardak Saat Buka Pameran IndoBuildTech Surabaya 2025 |
![]() |
---|
Ini Susunan Skuad Gresik United Sementara, Potensi Tambah Pemain Baru |
![]() |
---|
Kejaksaan Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi Dana Konsumsi Sosperda DPRD Jember |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.