Pilpres 2024
Alasan Hakim MK Panggil 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres dan Larang Semua Pihak Beri Pertanyaan
Terungkap alasan Mahkamah Konstitusi memanggil empat menteri hadir memberikan keterangan dalam sidang sengketa pilpres 2024 pada Jumat (5/4/2024).
SURYA.co.id - Terungkap alasan Mahkamah Konstitusi memanggil empat menteri hadir memberikan keterangan dalam sidang sengketa pilpres 2024 pada Jumat (5/4/2024).
Empat menteri itu adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani, Mensos Tri Rismaharini.
Menurut Ketua MK Suhartoyo, pemanggilan 4 menteri ini berdasarkan hasul rapat hakim.
Selain 4 menteri ini, MK juga memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, DKPP.
Namun, pemanggilan 4 menteri dan DKPP ini bukan berarti mengakomodir pihak pemohon dalam hal ini tim paslon 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Baca juga: Sosok Patra M Zen Saksi Kubu AMIN yang Disindir Hakim MK Suhartoyo, Pernah Diprank Putri Candrawathi
"Jadi lima yang penting didengarkan oleh Mahkamah, bukan berarti kita mengakomodir permintaan pemohon satu dan dua," ujarnya.
Suhartoyo mengatakan pemanggilan itu berdasarkan kebutuhan dari Mahkamah.
Dia menegaskan nantinya pihak terkait, termohon dan pemohon tidak boleh mengajukan pertanyaan.
"Jadi ini semata-mata untuk kepentingan para hakim. Bukan kita mengabulkan permintaan pemohon, jadi kami mengambil sikap tersendiri karena sikap jabatan. Yang nanti mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat," tuturnya.
"Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah, maka tidak disediakan pertanyaan," ia menambahkan.
Suhartoyo berujar, dalam perkara sengketa bersifat adversarial seperti ini, MK harus berhati-hati karena ada irisan-irisan keberpihakan jika majelis hakim memanggil pihak tertentu sebagai saksi atau ahli pemohon.
Karena itu, jika para menteri dihadirkan sebagai saksi atau ahli, maka pemanggilan itu atas dasar kebutuhan MK.
"Jadi semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sebenarnya kami tolak," paparnya.
"Tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan hakim, pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat (5/4/2024)."
Suhartoyo menekankan dalam sidang sengketa Pilpres ini, MK tak bersifat berpihak dengan mengakomodir satu atau dua pihak saja.
hakim MK
Suhartoyo
Sidang Sengketa Pilpres
4 Menteri Dipanggil ke Sidang MK
Tri Rismaharini
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Habib Najib : Kiai Kampung se-Indonesia Akan Gelar Doa Bersama, Doakan Pemerintahan Baru |
![]() |
---|
Megawati Belum Tentukan Sikap Politik PDIP di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Sumber Kekayaan Raffi Ahmad yang Digadang-gadang Masuk Bursa Menteri Prabowo dan Cawagub Jateng |
![]() |
---|
Kekayaan Eko Patrio Politisi asal Nganjuk yang Disiapkan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Rekam Jejak Eko Patrio yang Disiapkan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Asal Nganjuk Jatim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.