Anak Aghnia Punjabi Dianiaya Suster

Rekam Jejak Suster Penganiaya Anak Aghnia Punjabi Selebgram Malang, Tak Punya Basic Parenting

Inilah rekam jejak suster penganiaya anak Aghnia Punjabi selebgram Malang, ternyata tak punya basic parenting.

kolase instagram dan Kompas.com
Suster Penganiaya Anak Aghnia Punjabi Selebgram Malang. Simak rekam jejaknya. 

Awalnya sang pengasuh memukul kepala JAP lalu memegang bagian kepala sambil mengguncangkan tubuhnya dan membantingnya ke kasur.

Kemudian, menduduki tubuh JAP dan ada gerakan tangan.

Namun, tubuh JAP tertutup oleh IPS sehingga tidak terlihat jelas apa yang dilakukannya.

Punjabi juga melaporkan kasus kekerasan pada anaknya ke Polresta Malang Kota.

Berikut fakta-faktanya dirangkuma SURYA.co.id.

1. Pengasuh anak Aghnia Punjabi ditangkap

Polisi pun langsung turun tangan setelah ada laporan dari Aghnia Punjabi.

Baca juga: Imbas Anak Aghnia Punjabi Dianiaya Susternya, Agen Penyalur Pengasuh Dibidik Polisi, Ini Sosoknya

Kapolres Kombes Pol Budi Hermanto langsung menangkap sang pengasuh berinisial IPS yang diduga menganiaya anak berusia 3 tahun tersebut.

"Iya sesaat setelah kita dapat informasi langsung kami tangani dan amankan," ujar Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu (30/3/2024).

Selain menangkap IPS, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti boneka, buku, hingga rekaman CCTV.

2. Dijadikan tersangka

Sesaat setelah ditangkap, IPS dijadikan tersangka atas kasus dugaan kekerasan pada anak Aghnia Punjabi.

Polisi menetapkan IPS sebagai tersangka usai memeriksa berbagai saksi.

"Saksi yang sudah diambil keterangan adalah ayah kandung korban, ibu kandung korban, serta dua orang yang bekerja di rumah,” kata Budi Hermanto melalui Instagram-nya dikutip dari akun @polrestamalangkotaofficial.

IPS dijerat dengan Pasal 80 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan paling banyak denda Rp 100 juta.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved