Korupsi di PT Timah
4 Fakta Boyamin Saiman yang Bongkar Sosok RBS Bos Harvey Moeis, Anaknya Muluskan Gibran Cawapres
Berikut ini fakta-fakta mengagumkan tentang sosok Boyamin Saiman yang bongkar sosok bos besar berinisial RBS dalam kasus korupsi timah.
Penulis: Musahadah | Editor: Tri Mulyono
Boyamin menuturkan, uang itu diterimanya usai ia melaporkan adanya istilah 'bapakku-bapakmu' dalam kasus Djoko Tjandra beberapa waktu yang lalu.
Ia menyebut uang tersebut diberikan langsung oleh salah satu teman lamanya yang mengaku diutus oleh orang lain.
"Jadi setelah saya datang ke sini ( KPK) ketemu teman-teman itu, ada teman yang sebenarnya temen lama sekali dan sudah akrab terus dia ngajak ngobrol terus memberikan amplop terus pergi.
Teman saya itu tadinya dia ngomong kalau dia diutus oleh temennya yang lain," ujar Boyamin.
Boyamin mengaku tidak bisa menolak pemberian tersebut karena temannya dapat dianggap gagal menyelesaikan amanah dari orang yang mengutus bila uang tersebut tak diserahkan ke Boyamin.
"Saat itu saya juga tidak bisa menolak dan kemudian saya tahu kalau saya kembalikan kepada dia,"
"Dia pasti gagal dan kepada yang mengutus dia tadi mestinya agak tidak enak dan itu berjenjang setahu kira-kira saya sampai empat atau lima berjenjang," kata Boyamin.
Oleh sebab itu, Boyamin akhirnya memutuskan menyerahkan uang tersebut ke KPK sebagai bentuk laporan gratifikasi.
Menurut Boyamin, hal itu merupakan bentuk tanggung jawabnya sebagai masyarakat dalam memberantas korupsi.
"Saya hanya ingin menyerahkan kepada KPK diserahkan kepada negara sebagai gratifikasi. Karena saya apapun melakukan tugas negara. Membantu negara memberantas korupsi dengan peran serta masyarakat," kata Boyamin.
Baca juga: Siapa Sosok Kuat Lindungi Kasus Korupsi yang Jerat Harvey Moeis dan Helena Lim? Ini Kata Pakar
4. Ayah Almas Tsaqibbirru yang Muluskan Gibran Menjadi Cawapres

Boyamin Saiman ternyata ayah dari Almas Tsaqibbirru alumnus Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) yang mengajukan gugatan uji materi nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Gugatan Almas akhirnya diterima Mahkamah Konstitusi.
Atas dikabulkannya gugatan tersebut, seseorang yang pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah dan pejabat negara yang dipilih melalui pemilihan umum dapat mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres meski berusia di bawah 40 tahun.
Keputusan ini membuat aksi menduetkan Wali Kota Solo yang juga putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dengan Prabowo Subianto, terwujud.
Sebab saat itu, Gibran yang berumur 36 tahun sudah menjadi kepala daerah.
Pemuda kelahiran 16 Mei 2000 tersebut merupakan anak pertama Boyamin dari lima bersaudara.
Sementara Arkaan, penggugat lain di MK merupakan putra kedua Koordinator MAKI.
Almas menambahkan bahwa sang ayah merupakan lulusan Fakultas Hukum UMS (Universitas Muhammadiyah Surakarta) .
Namun ia tidak mengetahui secara pasti tahun berapa sang ayah mulai duduk di bangku kuliah.
Dari penelusuran Surya.co.id, Boyamin Saiman butuh waktu 30 tahun untuk mendapat gelar sarjana hukum (SH) di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) pada 2022 lalu.
UMS menjelaskan alasan Boyamin tidak dikeluarkan atau drop out (DO).
Wakil Rektor I UMS Bidang Pendidikan Harun Joko Prayitno menjelaskan Boyamin sudah lewat dari masa studinya.
"Cuma universitas memberlakukan pembaruan masa studi (PMS). Jadi PMS, diberlakukan kepada mahasiswa yang tidak bisa menyelesaikan masa studinya tepat waktu, dalilnya itu," kata Harun , Senin (30/5/2022).
Baca juga: NASIB Sandra Dewi Berakhir Kontrak dengan Brand Ambassador, Imbas Harvey Moeis Tersangka Korupsi?
Harun menyebut mahasiswa tetap secara sah tercatat di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek). Khusus Boyamin, diberlakukan program Outcome Based Education (OBE).
"Menyusun skripsi tidak harus laporan yang tebal luarannya. Tapi bisa berupa produk hukum, peraturan perundangan, kajian naskah akademik, kalau ini namanya rekayasa sosial, pemberdayaan, advokasi masyarakat, itu dihargai setara skripsi tugas akhir," paparnya.
Boyamin sempat tidak aktif selama beberapa tahun. Kemudian yang bersangkutan kembali aktif untuk menyelesaikan studinya.
"Setelah tidak aktif, selama ini dianggap tidak aktif di portalnya UMS. Tetapi diaktifkan kembali, karena yang bersangkutan masih tercatat sebagai mahasiswa. Istilahnya tidak menyelesaikan studi tepat waktu," ucapnya.
"Intinya ingin mengantarkan mahasiswa supaya studinya selesai. Dengan adanya PMS, ke depan tidak ada lagi mahasiswa yang sampai numpuk," imbuhnya. (*)
Boyamin Saiman
Korupsi di PT Timah
Harvey Moeis
Sandra Dewi
Djoko Tjandra
Almas Tsaqibbirru
Gibran Rakabuming Raka
Kurang Puas Hukuman Harvey Moeis Cs Diperberat, PT Timah Gugat UU Tipikor: Sangat Jomplang |
![]() |
---|
Pantesan Harvey Moeis Cuma Didenda Rp 420 M padahal Rugikan Rp 300 T, Ini Penjelasan Mahfud MD |
![]() |
---|
Tetap Santai Meski Terimbas Vonis Harvey Moeis yang Diperberat, Ini Sumber Kekayaan Sandra Dewi |
![]() |
---|
Nasib Sandra Dewi usai Vonis Harvey Moeis Diperberat, Diduga di Singapura dan Barang Mewah Terimbas |
![]() |
---|
Sosok Helena Lim Crazy Rich PIK Senasib Harvey Moeis, Vonis Dilipatgandakan di Kasus PT Timah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.