Berita Ponorogo

Satu Pekerja Datangi Posko THR Disnaker Kabupaten Ponorogo, Adukan Soal Ini

Pekerja itu, mendatangi dan berkonsultasi ke Posko THR yang telah didirikan Disnaker Ponorogo.

tribun jatim/pramita kusumaningrum
Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo. 

SURYA.CO.ID PONOROGO - Baru ada satu pekerja yang mengadu terkait Tunjuangan Hari Raya (THR) di posko Tunjangan Hari Raya (THR) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo.

Hal ini diungkapkan Kabid Hubungan Industrial (HI) Disnaker Ponorogo, Sunaryo, Jumat (29/3/2024).

“Sampai hari ini baru satu karyawan perusahaan mengadu terkait Tunjangan Hari Raya,” ujar Kabid Hubungan Industrial (HI) Disnaker Ponorogo, Sunaryo, Jumat (29/3/2024).

Pekerja tersebut mengadu THR yang menjadi haknya tidak dibayarkan.

Pekerja itu, mendatangi dan berkonsultasi ke Posko THR yang telah didirikan Disnaker Ponorogo.

“Kami dari posko melakukan mediasi ke perusahaan dan sudah ada kesepakatan dari kedua belah pihak, baik dari perusahaan maupun karyawan,” terangnya.

Menurutnya, bahwa ada sanksi yang akan diteirma oleh perusahaan jika tidak memberi THR.

“Sesuai aturan THR wajib dibayarkan, kalau tidak dibayarkan ada snksi,” bebernya.

Disinggung perusahaan apa yang diadukan, Sunaryo tidak menjawabnya secara gamblang.

“Hotel, itu saja kata kuncinya. Dan ini telah kami mediasi,” bebernya.

Dia mengimbau kepada karyawan yang memang tidak mendapatkan THR bisa melaporkan ke posko THR. Nantinya akan dimediasi.

Karena ada aturan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Bahwa perusahaan wajib berikan THR 7 hari sebelum hari raya, dan dibayarkan satu bulan,” pungkas Naryo.

Sebelumnya, Disnaker Ponorogo telah membuka posko THR di kantor Disnaker Ponorogo, Jalan Budiutomo Kelurahan Ronowijayan, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo.

Arahan Disnaker Provinsi Jawa Timur, posko THR dibuka pada Rabu (26/3/2024) lalu hingga nanti mendekati Lebarn 2024.

Pekerja yang telah bekerja selama 1 tahun atau 12 bulan, maka perusahaan harus membayar 1 kali gaji. Jika kurang dari 12 bulan ada regulasi.

Perusahaan tidak boleh mencicil dalam membayar. Ada sanksi yang telah diatur dalam peraturan menteri tenaga kerja.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved