Berita Gresik
Pecatan PNS Satpol PP Gresik Dituntut 12 Tahun Karena Narkoba, PH Kecewa Pihak Lain Masih Bebas
Sedangkan sampai sekarang belum ada kelanjutan dan pengembangan penyelidikan terkait peredaran narkoba di Satpol PP Gresi
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK – Dugaan merebaknya peredaran narkoba di Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik yang terkuak beberapa waktu lalu, tampaknya bakal berhenti pada sosok SM alias Barok (39). Barok yang menjadi salah satu tersangka, menjadi satu-satunya terdakwa yang akhirnya dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
Warga Desa/Kecamatan Duduksampean itu terlibat dalam peredaran narkoba saat ia masih menjadi PNS di Satpol PP Gresik. Setelah kasus itu meledak, Barok dipecat dan menjadi pesakitan seperti saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (28/3/2024).
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Paras Setio dengan majelis hakim PN Gresik, Sarudi dan hakim anggota yaitu Bagus Trenggono serta Arie Andhika Adikresna.
Dalam amar dakwaan, Barok telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan telah terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga dijatuhi pidana penjara.
Sementara pertimbangan yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Terdakwa yang saat itu masih menjadi aparatur sipil negara (ASN) seharusnya menjadi contoh di masyarakat.
Sedangkan yang meringankan yaitu terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya. Dan JPU meminta majelis hakim agar memutuskan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana narkotika beratnya melebihi 5 gram.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun dikurangi selama ditahan, dan denda Rp 1,5 miliar. Apabila tidak dibayar, ia dikenai pidana pengganti selama satu tahun penjara,” kata JPU.
Selain itu, barang bukti dirampas untuk dimusnahkan yaitu 2 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan 2,21 gram beserta bungkusnya.
Ditambah 2 bungkus plastik klip 46 butir ekstasi logo Tesla warna biru dengan berat total 15,6 gram beserta bungkusnya, serta sebuah handphone warna ungu beserta simcard.
Serta 2 bungkus kosong rokok, sebuah sekrop dari sedotan plastik warna hitam, buku tabungan BRI atas nama terdakwa dan sebuah kunci loker.
Sementara penasihat hukum (PH) terdakwa yaitu Joshua Poli mengatakan akan menyampaikan pembelaan dalam persidangan.
Ia terkesan kecewa karena tuntutan tersebut dinilai tidak adil, apalagi kliennya sudah jujur dalam persidangan, sehingga muncul nama teman-teman terdakwa yang ikut menikmati narkotika tersebut tetapi sampai sekarang masih bebas.
Sedangkan sampai sekarang belum ada kelanjutan dan pengembangan penyelidikan terkait peredaran narkoba di Dinas Satpol PP Gresik. Bahkan salah satu pejabat Satpol PP yang popuper disapa Mami atau Meme, seperti tidak tersentuh padahal ia juga diduga menjadi pemesan narkoba melalui Barok.
“Kami akan sampaikan pembelaan secara tertulis dalam sidang besok. Kami sangat menyayangkan tuntutan berat ini, sebab terdakwa sudah jujur dan menyebutkan nama-nama teman yang diduga terlibat, sehingga akan kami sampaikan dalam pembelaan,” kata Joshua.
Sebelumnya Barok ditangkap jajaran Polda Jawa Timur atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ineks dan sabu di parkiran Kantor Dinas Satpol PP Gresik di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas. *****
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.