Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Kondisi Yosef Terdakwa Kasus Subang saat Sidang Pertama Hari Ini, Begini Nasib Danu dan Mimin Cs
Yosef Hidayat menjadi terdakwa pertama yang disidang di kasus tewasnya istri dan anaknya.
SURYA.CO.ID - Kondisi Yosef Hidayat, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat terungkap menjelang sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri kelas 1B Subang, hari ini, Kamis (28/3/2024).
Yosef Hidayat menjadi terdakwa pertama yang disidang di kasus tewasnya istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Di sidang perdana ini, polisi menerjunkan 134 personil yang dibagi menjadi 3 ring.
Saat berita ini ditulis, Yosef sudah datang menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Subang dari Lapas Kelas II A Subang dengan pengawalan ketat aparat Kepolisian.
Yosef lalu menunggu sidang di ruang tahanan PN Subang.
Baca juga: Besok Sidang Perdana Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosef Dikawal 15 Pengacara, Yoris Ogah Hadir
Kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat mengungkap kondisi kliennya.
"Pak Yosep yang saat ini ditahan di Lapas Kelas II A Subang. Saat ini dalam kondisi sehat, sekalipun badannya agak kurus. Namun beliau siap mengikuti persidangan dan ini juga sudah ditunggu-tunggu oleh beliau," kata Rohman, Selasa (26/3/2204).
Pada persidangan nanti Yosep akan dibela belasan pengacara.
"Kami akan mengerahkan 15 pengacara untuk membela Pak Yosep di persidangan. Dan sidang ini sudah kita tunggu dua tahun lalu. Kami siap bertarung, beradu argumen dengan jaksa maupun saksi di pengadilan," kata Rohman.
Dia menyakini keterangan Danu yang menjadi dasar polisi menetapkan Yosep menjadi tersangka adalah kebohongan.
"Di Persidangan nanti bukan perkara kita menang atau kalah. Tapi saya sangat optimis, insyaallah kebenaran akan terungkap dan semua keterangan Danu selama ini saya yakini itu bohong," ucapnya.
Setelah selama ini merasa terpojokkan, dia akan melihat keterangan saksi pada persidangan nanti.
"Persidangan adalah salah satu tempat Pak Yosep memperoleh keadilan," ucapnya.
Rohman juga mendesak pihak kejaksaan untuk segera menyerahkan berkas pemeriksaan, karena itu hak kliennya.
"Sampai saat ini berkas pemeriksaan Pak Yosep belum diserahkan ke Pak Yosep dan kita akan menanyakan itu ke Kasipidum," katanya.
Rohman menyoroti terkait pelimpahan berkas yang cukup lama, hampir dua bulan. Harusnya setelah berkas dilimpahkan, persidangan bisa segera dilaksanakan.
"Tapi ini baru Kamis (21/3/2024) berkasnya dilimpahkan ke pengadilan dan baru akan disidangkan Kamis mendatang. Padahal kasus ini dilimpahkan dari Kejati Jabar sejak 6 Pebruari lalu," katanya.
Seperti diberitakan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ditemukan tewas di rumahnya Jalancagak, Subang, Rabu (18/8/2021).
Jasad ibu dan anak itu ditemukan dalam kondisi mengenaskan di bagasi Alphard.
Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.
Yosep menjadi tersangka utama. Yosep merupakan suami Tuti, atau ayah Amalia.
Lalu Danu jadi justice collaborator.
Anak dari kakak Tuti ini merupakan sosok pembuka jalan polisi melanjutkan kasus ini setelah dua tahun jalan di tempat karena gagal menentukan tersangka.
Tiga tersangka lainnya adalah Mimin Mintarsih, Arighi, dan Abi.
Mimin merupakan istri muda Yosep. Sedangkan Arighi dan Abi adalah anak Mimin dari suami sebelumnya.
Lalu, bagaimana dengan nasib 4 tersangka lain?

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya memastikan hingga kemarin berkas Danu, Mimin, Arigi dan Abi belum dilimpahkan ke PN Subang.
Menurutnya, saat ini tim penyidik masih melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait berkas keempat pelaku lainnya.
"Ramdanu ini masih penyempurnaan surat dakwaan terkait peran dia, dari tim penuntut umum. Tersangka yang lain tiga orang masih melakukan koordinasi dengan penyidik. Sudah siap disidangkan Yosep dulu," katanya.
Sebelumnya, Kejati Jabar menyiapkan lima orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengawal kasus pembunuhan ibu dan anak ini.
Dia memastikan penyusunan berkas dakwaan dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.
"Kasus disidangkan di PN (Pengadilan Negeri) Subang. Ada lima JPU, mereka berasal dari Kejati Jabar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang," ucapnya.
Sementara itu, sejak ditetapkan tersangka pada Oktober lalu itu, Mimin Mintarsih dan kedua anaknya pun rutin menggelar pengajian di rumahnya.
Pengajian tersebut rutin digelar setiap malam Minggu atau Sabtu malam.
"Biasa, setiap malam Minggu kan pengajian," kata Mimin Mintarsih, dikutip dari kanal YouTube Misteri Mbak Suci, Minggu (17/3/2024).
Mimin menjelaskan, pengajian rutin itu digelar sejak dirinya dan kedua anaknya "ditangkap" atau ditetapkan tersangka.
"Sejak penangkapan itu (17 Oktober 2023)," ujar Mimin Mintarsih.
Adapun, hajat yang ingin ditunaikan Mimin Mintarsih melalui pengajian ini adalah mendoakan kasus yang kini tengah dihadapinya.
Termasuk, mendoakan kesehatan keselamatan ia dan keluarga, serta doa untuk kedua korban.
"Ya untuk mendoakan semua lah, biar sehat selamat, untuk kedua almarhum juga," tutur Mimin.
Adapun, pengajian itu biasa dipimpin oleh seorang pemimpin doa.
Sebelum pengajian dimulai, Arighi pun mematikan semua lampu di rumahnya.
Setelah itu, mereka bersama-sama berdoa, mengaji, dan bersalawat.
"Kami memohon doa khususnya untuk keluarga Arighi atas musibah yang sedang dihadapi, semoga Allah segera menyelesaikan semua cobaannya," ujar pemimpin doa tersebut dalam Bahasa Sunda.
"Mudah-mudahan, Arighi dan keluarga disehatkan oleh Allah lahir dan batinnya, dilancarkan rezekinya," lanjutnya.
Selain itu, pemimpin doa tersebut juga mendoakan kedua korban kasus Subang, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
"Wabil khusus, kedua almarhumah yang sudah pulang ke Rahmatullah, mari kita doakan semoga keduanya berada dalam rahmat Gusti Allah, diterangi alam kuburnya, diwangikan dalam kuburnya, dan semoga diampuni segala kesalahannya," tuturnya.
Setelah selesai melakukan prosesi pengajian tersebut, lampu-lampu pun kembali dinyalakan.
Yoris Ogah Datang

Sidang perdana ini rupanya tidak disambut antusias kelurga korban.
Yoris Raja Amanullah, anak Tuti Suhartini dan Yosef tidak punya rencana untuk mendatangi persidangan.
Padahal sidang kasus Subang ini suda dinanti hampir tiga tahun.
Nanang Koyim, kuasa hukum Yoris Raja Amanullah, dalam pesan singkatnya kepada Tribunjabar, Rabu(27/3/2024) mengatakan keluarga korban tidak akan hadir.
"Keluarga korban khususnya Kang Yoris tidak akan hadir di persidangan pada Kamis besok(28/3/2024) dengan terdakwa ayahnya sendiri yakni Yosep Hidayah dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Ibu dan adiknya tersebut," ujar Nanang Koyim, Rabu (27/3/2024)
Menurut Nanang, agenda sidang perdana besok hanya mendengarkan pembacaan dakwaan untuk Yosep Hidayah.
"Karena sidang besok hanya agenda pembacaan dakwaan dari JPU untuk Yosep Hidayah, bukan sidang mendengarkan keterangan saksi,"katanya
"Jadi keluarga tidak akan hadir, Kang Yoris sendiri akan hadir saat dirinya selaku saksi memberikan keterangan di persidangan," imbuhnya.
Saat ini, semua keluarga korban, khususnya Kang Yoris bersama keluarga semuanya dalam keadaan sehat.
"Semua keluarga dalam keadaan sehat, dan fokus menjalankan ibadah puasa," ucapnya
Keluarga korban hanya berharap, sidang perdana besok terkait perkara Kasus Pembunuhan Ibu dan anak bisa lancar, aman dan tertib.
"Semoga Sidang perkara tersebut dari awal hingga putusan bisa berjalan lancar dan berkekuatan hukum tetap dan adil serta para pelaku yang terlibat dalam kasus Jalancagak tersebut bisa dihukum seberat-beratnya," ujarnya
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menyita banyak perhatian masyarakat.
Tak hanya warga Subang, kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23), juga menjadi obrolan nasional. Bahkan Mabes Polri sempat turun tangan ikut menangani kasus ini.
Saking hebohnya, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini dikenal dengan istilah "Kasus Subang."
Ibu dan anak itu diduga dibunuh dengan cara keji. Mayat Tuti dan Amalia ditemukan dalam bagasi mobil Alphard, yang terparkir di rumah mereka, di Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu 18 Agustus 2021 pagi.
Yosep, suami Tuti dan ayah Amelia, syok. Dia yang pertama kali menemukan mayat itu.
Merasa janggal atas kematian istri dan anaknya, Yosep melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jalan Cagak.
Saat jenazah Tuti dan Amalia dimakamkan, Yosep terlihat sangat sedih. Bahkan dia pun menangis.
"Saya mohon doanya supaya istri bersama anak kesayangan saya diterima di sisi Allah Swt. Saya tidak menyangka ditinggalkan secepat ini," kata Yosep saat sebelum proses pemakaman berlangsung, Kamis (19/8/2021).
Namun belakangan, justru Yosef yang ditetapkan polisi sebagai dalang kasus ini.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul ''Badannya Agak Kurus'' Kuasa Hukum Bocorkan Kondisi Tersangka Utama Kasus Subang Selama di Penjara"
Pembunuhan ibu dan anak di Subang
kasus Subang
Sidang Kasus Subang
Mimin Mintarsih
Yosef Hidayat
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
UPDATE Kasus Subang: Sopir Alphard Bawa Jasad Tuti dan Amel Ternyata Anak Tiri Yosep, Ini Nasibnya |
![]() |
---|
Ingat Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang? Terbaru Anak Tiri Yosep dan Mimin Ditahan Polda Jabar |
![]() |
---|
Ipda Taryono Tak Hanya Merusak TKP Kasus Subang, Pengacara Danu Beber Siasatnya Halangi Penyidikan |
![]() |
---|
Siasat Ipda Taryono Kaburkan Kasus Subang Dibongkar Achmad Taufan: Komplotan, Mau Tumbalkan Danu |
![]() |
---|
Besaran Gaji Ipda Taryono Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Begini Nasibnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.