Berita Surabaya
Terdakwa Dugaan Kasus Suap di Kejari Bondowoso Alexander Silaen Menangis Dengar Tuntutan JPU KPK
Eks Kasipidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen menyeka air mata mendengar tuntutan pidana penjara 5,4 tahun oleh JPU KPK. Hartanya juga akan disita
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Terdakwa dugaan kasus suap pengurusan perkara senilai Rp 475 juta di lingkungan Kejari Bondowoso, Eks Kasipidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen menyeka air mata setelah mendengar tuntutan pidana penjara 5,4 tahun oleh JPU KPK.
Selain pidana penjara tersebut, Alexander Silaen juga dituntut oleh JPU KPK agar majelis hakim memberikan pidana denda sejumlah Rp 250 juta atau subsider enam bulan.
Tak cukup berhenti di situ. Hasil kesimpulan amar tuntutan yang dibacakan oleh JPU KPK Wawan Yunarwanto dalam persidangan, juga menghendaki majelis hakim memberikan pidana tambahan.
Pidana tambahan itu, adalah menghendaki terdakwa Alexander Silaen dikenakan kewajiban pembayaran biaya pengganti sejumlah Rp 365 juta.
Selama sebulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan tetap biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa, maka harta benda terdakwa bakal dilakukan penyitaan oleh pihak Kejaksaan untuk dilakukan pelelangan guna membayar biaya pengganti tersebut.
Jika harta benda terdakwa tak mencukupi, bakal digantikan dengan pidana pengganti masa penahanan selama dua tahun.
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menumpas perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)," ujar Wawan Yunarwanto saat membacakan amar tuntutan di Ruang Cakra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (27/3/2024).
Ia menerangkan, terdakwa Alexander Silaen dianggap terbukti menerima pemberian uang sejumlah ratusan juta dari dua orang terdakwa Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya, pihak swasta pengendali CV Wijaya Gemilang.
Rinciannya, Rp 475 juta di antaranya pemberian dari Andhika selaku Dirut CV WG dan Yossy. Dan Rp 300 juta dari Dirut PT CP berinisial TTG.
Uang sejumlah itu, dimaksudkan agar terdakwa Alexander Silaen tidak melanjutkan penanganan perkara tindak perkara korupsi atas proyek yang sedang dikerjakan oleh perusahaan tersebut.
Proyek yang dikerjakan oleh perusahaan tersebut, ternyata berkaitan dengan sektor pembangunan infrastruktur dan program strategis daerah yang dilakukan sejumlah organisasi perangkat kedinasan Pemkab Bondowoso.
Seperti, proyek pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan rehabilitasi Puskesmas Wringin Tahun Anggaran (TA) 2019 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso.
Kemudian, soal proyek pengadaan Pembangunan Gedung Kantor Puskesmas Botolingga (DAK-AFIRMASI) TA 2020 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso.
Lalu, ada juga proyek pengadaan belanja benih untuk kawasan bawang putih untuk peningkatan produksi sayuran dan tanaman program peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura TA 2019 pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemprov Jatim.
Menurut Wawan, perbuatan terdakwa Alexander Silaen sebagai penerima suap, dianggap melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
kasus suap di Kejari Bondowoso
Berita Surabaya
Alexander Silaen
kasus suap
Kejari Bondowoso
JPU KPK
OTT KPK di Bondowoso
Surabaya
Berita Surabaya Hari Ini: Peluncuran Koperasi Digital, Jadwal Commuter Line yang Baru |
![]() |
---|
Berita Surabaya Hari Ini: Golkar Buat Lomba Cipta Oleh-oleh, Investasi Mulai Naik, Prestasi Pelajar |
![]() |
---|
8 Landmark dan Ikon Budaya Kota Surabaya, Daya Tarik Wisata Ibu Kota Jawa Timur |
![]() |
---|
Rute dan Lokasi Parkir Parade Surabaya Vaganza, Hari Ini 25 Mei 2025 Mulai Pukul 13.00 WIB |
![]() |
---|
Patuhi Larangan Wisuda SMA/SMK di Jatim, Ini Cara Sederhana SMAN 2 Surabaya Rayakan Kelulusan Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.