Berita Viral
Sosok Eks Polwan Dulu Viral Ngaku Dipecat Imbas Tak Bebaskan Pelaku Asusila, Kini Surati Gibran
Ingat sosok Yuni Utami, mantan polwan yang sempat viral ngaku dipecat karena tak bebaskan pelaku asusila? Kini surati Gibran
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Ingat sosok Yuni Utami, mantan polisi wanita (polwan) yang sempat viral ngaku dipecat karena tak bebaskan pelaku asusila?
Kini, Yuni Utami kembali viral, lantaran mengirimkan surat kepada Wali Kota Solo, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka.
Surat tersebut ia sampaikan melalui unggahan TikTok beberapa waktu lalu.
Yuni Utami mengungkapkan keluh kesahnya terkait pelayanan sebuah rumah sakit di area Solo.
Dirinya berharap wali kota Solo, Gibran Rakabuming bisa memberikan solusi terkait hal itu.
Sebelumnya, sosok Yuni Utami juga pernah viral pada 2022 lalu.
Beredar video TikTok dari akun @expolwanviral5, Senin (30/8/2022), yang berisi balasan komentar @arnoldjimmi dengan menyebut akun Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo @listyosigitp.
“Saya Yuni Utami mantan Polwan Polda Sulteng yang dipecat tahun 2014 karena dua tahun tidak masuk kantor,” kata Yunu di awal video viral di TikTok tersebut.
Yuni tersebut terlihat mengenakan kaos berkerah lengan pendek berwarna abu-abu.
Eks Polwan tersebut juga tampak mengenakan topi terbalik berwarna merah.
“Di sini saya mau membantah secara tegas klarifikasi dari Polri yang mengatakan kalau saya tidak masuk kantor selama dua tahun itu karena saya tidak mau dimutasi menjadi Lantas Polres,” jelasnya.
Diapun mengungkapkan alasan dirinya tidak masuk kantor hingga akhirnya dipecat sebagai polisi di Polda Sulteng.
“Alasan saya tidak masuk kantor selama dua tahun berawal dari kasus pemerkosaan yang terjadi di tahun 2012,” ujarnya.
Dalam kasus rudapaksa tersebut, Yuni menyebutkan dirinya kala itu menjadi penyidiknya dan dalam perjalanan penyelidikannya dia diperintah oknum untuk membebaskan tersangka.
“Dimana saya adalah penyidik kasus tersebut dan saya mendapat perintah dari oknum untuk membebaskan tersangka kasus pemerkosaan,” katanya.
"Dengan alasan tersangka merupakan orang kaya dan punya bekingan perwira,” jelasnya menambahkan.
Tapi Yuni dengan tegas menolak perintah tersebut hingga akhirnya mendapat ancaman sang ‘oknum’ dan dimutasi ke Polres.
“Tetapi saya berani menolak perintah tersebut sehingga saya banyak menerima ancaman dari oknum dan saya dimutasi ke polres,” ujarnya.
Bahkan, kasus pemerkosaan yang sebelumnya ditanganinya diambil alih sang ‘oknum’ yang justru memintanya membebaskan tersangka.
“Dan kasus pemerkosaan yang saya tangani tersebut diberikan kepada oknum yang memerintahkan saya untuk membebaskan tersangka kasus pemerkosaan tersebut,” katanya.
Sempat ajukan laporan
Yuni menyebut atas masalah tersebut, dirinya sudah melaporkannya sampai ke tingkat Polda namun tidak mendapat respon.
“Dan parahnya lagi saya sudah melaporkan masalah saya ini sampai ke tingkat polda tapi saya tidak mendapat respon yang baik dari institusi Polri,” jelasnya menambahkan.
Pernah viral tahun 2021
Video viral pengakuan Yuni Utami dalam video di akun Twitter @rezim_badut, Minggu (12/12/2021) itu, mengaku memergoki senior mengubah status tersangka di Berita Acara Perkara (BAP).
Kejadian bermula ketika dirinya masih bertugas di Polsek Biromaru, Polres Sigi.
Saat itu dia memergoki salah satu seniornya, sedang mengubah status tersangka di BAP.
“Saat saya masuk ke ruangan saya, saya dapatlah senior saya sedang merubah bekas BAP saya. Saya tegur, kenapa dirubah saya tanya seperti itu. Dia (senior) menjawab, kenapa dikasi tersangka, kamu masih baru jadi polisi,”
“Kamu itu bahaya kalau berurusan dengan mereka, mereka itu keluarga orang ada, keluarga orang kaya, mereka itu punya backingan hebat, punya backingan yang luar biasa,” kata wanita tersebut.
Mendengar ucapan sang senior, wanita itu menjawab lantang bahwa ia tak takut.
Wanita itu bersikeras, ia memiliki cukup bukti untuk menetapkan status tersangka dalam BAP.
“Saya marah dong. Setelah ribut di Polsek tersebut kemudian saya mengerjakan berkas saya ditempat tinggal saya,” jelasnya.
“Besok paginya setelah ribut di Polsek, saya mendapat SMS, saya dimutasi di Polres Donggala sebagai Lantas,” ujarnya menambahkan.
“Saya kaget, saya tidak terima, kenapa pada saat ribut itu, bukannya provos menginterogasi, tapi kenapa saya yang terlempar ke Polres Donggala. Padahal yang tertangkap tangan berbuat salah itu bukan saya tapi senior saya,” lanjutnya.
Karena kejadian itu, wanita tersebut mengaku telah mengajukan permohonan pensiun dini.
Ia bahkan siap jika harus diperiksa pihak Propam.
“Kalau misalkan saya mau diperiksa siapapun, Propam Polda, Propam Mabes siapun atas pernyataan saya ini saya siap. Karena semua bukti ada,” jelasnya.
Tanggapan Polda Sulteng
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, menanggapi unggahan video viral Yuni Utami mengaku dipecat karena menolak membebaskan pelaku pemerkosaan.
Didik menuturkan bahwa, benar Yuni Utami yang berpangkat Bripda itu pada Tahun 2012, menangani kasus dugaan perkosaan atau asusila bersama seniornya Briptu AA di Polsek Biromaru.
Pada saat pengusutan kasus pemerkosan itu, terjadi perbedaan pendapat antara keduanya.
Bripda Yuni Utami bersikeras menerapkan pasal pemerkosaan, sementara hasil visum dokter menyimpulkan tidak adanya tanda-tanda kekerasan terhadap korban.
Sehingga Briptu AA meminta untuk dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka, dengan menyesuaikan hasil visum, walaupun hal itu ditolak saudari Yuni Utami.
"Saat itulah terjadi ketidak harmonisan antara Briptu AA dengan Bripda Yuni Utami. Sehingga pada saat ada mutasi berkala, Bripda Yuni Utami dipindahkan menjadi anggota Satlantas Polres Donggala," ujar Didik, Selasa (30/8/2022).
"Setelah itu, Bripda Yuni Utami mulai tidak melaksanakan tugas atau tidak masuk kantor," tuturnya menjelaskan.
Didik juga mengatakan, bahwa Polsek Biromaru pada saat itu telah menangani perkara itu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sehingga terhadap tersangka, dalam penyidikan juga dilakukan penahanan dan tidak pernah ditangguhkan atau di keluarkan penahanannya.
"Kasusnya sendiri telah mendapatkan putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Donggala sebagaimana putusan nomor : 67/Pid.B/2012/PN.Dgl tanggal 8 Agustus 2012 dengan hukuman 8 bulan penjara," kata Didik.
Terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Yuni Utami, itu dikarenakan kasus disersi atau tidak masuk dinas selama 2 tahun.
Putusan itu sebagaiman Keputusan Kapolda Sulteng nomor : Kep/13/IV/2014/Sahlur tanggal 21 April 2022.
"Jadi bukan karena terkait penanganan kasus asusila atau menolak membebaskan kasus pemerkosaan yang ditangani," tutur Didik.
Sosok Yuni Utami
Dulu Yuni Utami memiliki pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) di Polda Sulawesi Tenggara.
Yuni Utami merupakan Bintara Polwan angkatan 37 tahun 2008.
Dirinya sempat ditugaskan di Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Biromaru, Polres Donggala.
Kini, setelah dipecat dari kepolisian, Yuni Utami beralih profesi menjadi konten kreator di TikTok.
berita viral
Yuni Utami
Gibran Rakabuming Raka
mantan polwan
SURYA.co.id
video mantan Polwan
surabaya.tribunnews.com
Gelagat Wali Kota Prabumulih saat Berdamai dengan Kepsek dan Satpam SMPN 1, Beri Perintah Ini: Wajib |
![]() |
---|
Kisah Pilu Haikal dan Haezar Kakak Beradik Terpaksa Bergantian Pakai Seragam dan Sepatu Demi Sekolah |
![]() |
---|
Akankah Silfester Matutina Dijemput Paksa? Sempat Ngaku Sakit saat Sidang PK, Ini Langkah Kejagung |
![]() |
---|
Sosok Mongol Stres, Komika yang Ngaku Pinjamkan Rp 53 Miliar ke Cagub Tapi Tak Dikembalikan |
![]() |
---|
Sepak Terjang Hasan Nasbi yang Dicopot dari Kepala PCO, Dulu Sempat Mau Mundur Tapi Ditolak Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.