Berita Viral

Sosok Eks Polwan Dulu Viral Ngaku Dipecat Imbas Tak Bebaskan Pelaku Asusila, Kini Surati Gibran

Ingat sosok Yuni Utami, mantan polwan yang sempat viral ngaku dipecat karena tak bebaskan pelaku asusila? Kini surati Gibran

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
KOLASE IST
Yuni Utami, eks polwan yang surati Gibran 

SURYA.CO.ID - Ingat sosok Yuni Utami, mantan polisi wanita (polwan) yang sempat viral ngaku dipecat karena tak bebaskan pelaku asusila?

Kini, Yuni Utami kembali viral, lantaran mengirimkan surat kepada Wali Kota Solo, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka.

Surat tersebut ia sampaikan melalui unggahan TikTok beberapa waktu lalu. 

Yuni Utami mengungkapkan keluh kesahnya terkait pelayanan sebuah rumah sakit di area Solo.

Dirinya berharap wali kota Solo, Gibran Rakabuming bisa memberikan solusi terkait hal itu.

Sebelumnya, sosok Yuni Utami juga pernah viral pada 2022 lalu. 

Beredar video TikTok dari akun @expolwanviral5, Senin (30/8/2022), yang berisi balasan komentar @arnoldjimmi dengan menyebut akun Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo @listyosigitp.

“Saya Yuni Utami mantan Polwan Polda Sulteng yang dipecat tahun 2014 karena dua tahun tidak masuk kantor,” kata Yunu di awal video viral di TikTok tersebut.

Yuni tersebut terlihat mengenakan kaos berkerah lengan pendek berwarna abu-abu.

Eks Polwan tersebut juga tampak mengenakan topi terbalik berwarna merah.

“Di sini saya mau membantah secara tegas klarifikasi dari Polri yang mengatakan kalau saya tidak masuk kantor selama dua tahun itu karena saya tidak mau dimutasi menjadi Lantas Polres,” jelasnya.

Diapun mengungkapkan alasan dirinya tidak masuk kantor hingga akhirnya dipecat sebagai polisi di Polda Sulteng.

“Alasan saya tidak masuk kantor selama dua tahun berawal dari kasus pemerkosaan yang terjadi di tahun 2012,” ujarnya.

Dalam kasus rudapaksa tersebut, Yuni menyebutkan dirinya kala itu menjadi penyidiknya dan dalam perjalanan penyelidikannya dia diperintah oknum untuk membebaskan tersangka.

“Dimana saya adalah penyidik kasus tersebut dan saya mendapat perintah dari oknum untuk membebaskan tersangka kasus pemerkosaan,” katanya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved