Berita Jember

Polisi Jember Sita Lima Speaker Horeg, Warga Terganggu Suara Sound System yang Berlebihan Saat Sahur

Polisi mengamankan lima speaker horeg yang dinyalakan di kawasan Pantai selatan Desa Paseban, Kecamatan Kencong, Jember, saat sahur.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Imam Nahwawi
Sound horeg dan kendaraan yang disita anggota Polsek Kencong Jember, Rabu (27/3/2024). 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Polisi mengamankan lima speaker horeg yang dinyalakan di kawasan Pantai selatan Desa Paseban, Kecamatan Kencong, Jember, saat sahur.

Lima alat pelantang suara tersebut disita polisi, ketika hendak dibuat battle sound di Pantai Paseban saat dini hari.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi melalui Kasi Humas Ipda Siswanto mengatakan, penertiban ini untuk menindak lanjuti laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara sound horeg saat waktu santap sahur puasa Ramadan.

“Ada keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara sound system yang berlebihan pada jam-jam istirahat dini hari, maupun pada jam sahur,” ujar Ipda Siswanto, Rabu (27/3/2024).

Menurutnya, penertiban alat pelantang suara dan kendaraan yang mengangkutnya itu, mengacu pada Surat Edaran Bupati Jember Nomor: 400/096/35.09.1.23/2024 tentang Imbauan Kegiatan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M.

“Kegiatan penertiban dilakukan dini hari, melibatkan personel gabungan Polres Jember dan Polsek Kencong,” ucap Siswanto.

Ia mengatakan, beberapa barang bukti yang telah diamankan dalam operasi itu di antaranya sound rembes dan pikap Daihatsu Grand Max nomor Polisi N-8655-YJ.

"Lalu Sound Umar Faruq, truk dengan nomor Polisi N 8439 BH yang mengangkutnya. Lalu sound Vera dan pikap Mitsubishi L300 ," ungkap Siswanto

"Lalu Sound RJW dan pikap Daihatsu Grand Max dengan nomor Polisi N 8076 KC, dan sound Reva serta pikap Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi N 8457 YH," tambahnya.

Siswanto mengatakan, penertiban tersebut dilakukan, supaya para pemilik sound horeg ini juga menjaga hak individu yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Tindakan penertiban ini dilakukan dalam upaya menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta menghormati hak-hak setiap individu dalam menjalankan ibadah puasa," urainya.

Sementara, Wakapolres Jember Kompol Jimmy Manurung mengatakan, bahwa penertiban ini sebagai langkah preventif untuk mencegah gangguan-gangguan serupa di masa mendatang.

“Ya biar tidak diulangi lagi atau ditiru yang lainnya, karena ini memang tidak dibenarkan,” imbuhnya

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved