SURYA.CO.ID – Donor darah memiliki segudang manfaat bagi tubuh. Selain membantu orang yang membutuhkan, dari sisi kesehatan, donor darah secara rutin dapat menstimulasi ritme tubuh untuk membentuk sel darah merah baru.
Tak hanya itu, donor darah juga memungkinkan seseorang melakukan screening suatu penyakit.
Namun, bagaimana jika donor darah dilakukan saat sedang menjalani ibadah puasa? Tidak membatalkan puasa.
Pertanyaan ini kerap muncul, karena donor darah melibatkan aktivitas pengambilan darah dari dalam tubuh. Terkait hal ini, Syekh Syauqi Alam dari Lembaga Fatwa Mesir menyatakan, bahwa donor darah tidak membatalkan puasa, dikutip dari El Watan News.
Menurutnya, hal yang membatalkan puasa adalah masuknya benda ke dalam tubuh, bukan keluar.
Sementara jarum yang disuntikkan ke dalam tubuh, bukan melalui lubang terbuka yang tersambung ke dalam perut. Hal senada juga berlaku bagi orang yang menerima transfusi darah.
Meski masuk ke dalam tubuh, darah tersebut ditransfusikan bukan melalui lubang terbuka tubuh. Namun, Syekh Syauqi mengingatkan bahwa orang yang sakit diberi keringanan untuk tidak menjalani ibadah puasa.
Bahkan, wajib hukumnya untuk membatalkan puasa apabila penyakit yang diderita mengancam nyawa penderitanya.
Dalam kitab at-Tadzhib fi Adillati Matan al-Ghayati wa at-Taqrib, Dr Mushatafa Dib al-Buga menerangkan, salah satu hal yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja.
Tak hanya mulut, masuknya benda-benda tertentu ke dalam lubang tubuh yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) secara sengaja juga dapat membatalkan puasa.
Yang dimaksud lubang yang berpangkal pada organ dalam adalah mulut, telinga, dan hidung dengan batas awal masing-masing. Dalam mulut, batas awalnya adalah tenggorokan.
Sementara hidung batas awalnya di pangkal tenggorokan, dan telinga batasannya adalah bagian yang terlihat oleh mata. Artinya, jika benda yang masuk ke dalam lubang tersebut belum melewati batas awalnya, maka puasa masih tetap sah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.