Berita Viral

UPDATE Nasib 6 Driver Ojol Surabaya Termakan Orderan Fiktif, Begini Cara Lapor dan Klaim Ganti Rugi

Beginilah nasib 6 Driver Ojol Surabaya Termakan Orderan Fiktif. Berikut Cara Lapor dan Klaim Ganti Rugi ke Aplikator.

kolase TikTok
Nasib para Driver Ojol Surabaya Termakan Orderan Fiktif. Begini Cara Lapor dan Klaim Ganti Rugi. 

SURYA.co.id, SURABAYA - Kasus orderan fiktif yang dialami sejumlah driver ojol di Surabaya kembali viral baru-baru ini.

Nasib mereka sungguh pilu, ada sebanyak 6 drivel ojol menjadi korban orderan fiktif makanan by aplikasi pada Sabtu (23/3/2024) malam lalu.

Meski sudah menjadi masalah lama, tapi kasus ini kerap menjadi perhatian berbagai pihak.

Sekjen DPP Himpunan Pengusaha Daring Indonesia (HIPDA), David Walalangi menanggapi kekacauan itu.

Ia mengatakan, modus penipuan itu adalah masalah lama.

Baca juga: Dalam Semalam 6 Driver Ojol Termakan Order Fiktif di Surabaya, Ini Modus Yang Patut Diwaspadai

Saking lamanya, ia sampai menyindir sudah terjadi sejak dari zaman baheula.

Lantas, bagaimana nasib para driver ojol yang kena prank orderan fiktif tersebut?

Tidakkah pihak aplikator memberikan ganti rugi?

VP Corporate Affairs Food & Groceries Gojek Rosel Lavina pernah mengatakan, pihaknya menyediakan layanan untuk melaporkan tindak orderan fiktif.

Pelanggan maupun mitra bisa melaporkan hal tersebut melalui:

- Halaman Bantuan di aplikasi Gojek atau Pusat Bantuan di website Gojek

- E-mail: customerservice@gojek.com

- Telepon ke +6221-5084-9000.

Baca juga: Pilu Driver Ojol Surabaya Gegara Orderan Fiktif, Cuma Bisa Nangis Tahu Tabungan Habis: Itu Buat Ibu

Adapun aturannya sebagai berikut: Mitra driver Gojek yang mendapatkan pesanan namun tidak dapat mengantarkan pesanan tersebut ke tangan pelanggan karena prank, atau tindakan dalam bentuk canda atau olok-olok yang bertujuan untuk hiburan dan merugikan, dapat mengklaim pesanan tersebut ke kantor Gojek atau langsung menyumbangkan pesanan tersebut ke Panti Asuhan atau Panti Jompo sesuai dengan ketentuan SOP yang berlaku untuk mendapatkan penggantian atas kerugian yang dialami.

Rosel juga mengimbau masyarakat tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu aktivitas mitra Gojek, apalagi yang bersifat tidak pantas.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved