Berita Nasional
Kapan Ganjar Diperiksa KPK Soal Laporan Sugeng Teguh Santoso? Simak Jadwal Pemilu 2024 Selesai
Kapan Ganjar Diperiksa KPK Soal Laporan Sugeng Teguh Santoso? Diduga menunggu Pemilu 2024 selesai. Berikut Jadwal Pemilu 2024 Selesai.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Publik saat ini masih menantikan progres kasus gratifikasi yang menyeret nama capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo.
Seperti diketahui, Ganjar dilaporkan ke KPK atas tuduhan gratifikasi oleh Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso pada awal Maret 2024 lalu.
Tapi hingga kini belum ada progres dari pihak KPK.
KPK belum juga memeriksa Ganjar terkait laporan Sugeng.
Menurut pengamat politik, KPK kemungkinan besar akan memanggil Ganjar setelah Pemilu 2024 selesai.
Baca juga: Alasan KPK Belum Periksa Ganjar Pranowo Soal Laporan Sugeng Teguh Santoso Menurut Pengamat Politik
Hal ini agar KPK tidak dianggap oleh masyarakat melakukan politisasi.
Jika melihat jadwal yang ditentukan, KPU telah mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilu 2024 pada 20 Maret 2024 lalu.
Setelah itu, KPU mengumumkan calon terpilih hasil pemilu presiden dan wakil presiden serta Pemilu anggota DPR dan DPD setelah menetapkan hasil perolehan suara peserta Pemilu 2024 secara nasional.
Namun, penetapan calon terpilih tersebut masih akan menunggu informasi daftar register perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Sesuai PKPU No. 3 Tahun 2022, berikut tahapan Pemilu 2024 setelah rekapitulasi hasil pemungutan suara selesai dilakukan oleh KPU pada 20 Maret 2024.
Rekapitulasi hasil pemungutan suara: Rabu, 20 Maret 2024
Penetapan presiden dan wakil presiden terpilih:
- Tidak ada permohonan PHPU: maksimal tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan MK mengenai daftar permohonan PHPU presiden dan wakil presiden
Baca juga: Kronologi Lengkap Ganjar Dilaporkan ke KPK oleh Sugeng Teguh, Diperiksa Setelah Pemilu 2024 Selesai
- Ada permohonan PHPU: maksimal tiga hari setelah putusan MK mengenai PHPU dibacakan
Penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPR/DPD/DPRD provinsi/DPRD kabupaten/kota:
- Tidak ada permohonan PHPU: maksimal tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan MK mengenai PHPU
- Ada permohonan PHPU: maksimal tiga hari setelah KPU menetapkan hasil pemilu nasional pasaputusan MK
Pengucapan janji anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota: sesuai akhir masa jabatan anggota
Pengucapan janji anggota DPR dan DPD: Selasa, 1 Oktober 2024
Pengucapan janji presiden dan wakil presiden: Minggu, 20 Oktober 2024
Diberitakan sebelumnya, laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terhadap mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum ada progres.
Baca juga: Penampakan Rumah Baru Ganjar Pranowo yang Disebut Sederhana, Ini Pengakuan Tetangga
Penyidik KPK belum memanggil Ganjar Pranowo sebagai terlapor dugaan gratifikasi atau suap cashback asuransi.
Menurut Pengamat Politik Citra Institute, Efriza, KPK sedang menunggu Pemilu 2024 selesai sebelum memanggil Ganjar.
Bukan tanpa alasan KPK belum memeriksa Ganjar dalam kasus ini.
Menurut Efriza, hal itu dilakukan, agar KPK tidak dianggap oleh masyarakat bahwa tindakan memanggil Ganjar merupakan politisasi, tapi murni karena memberantas korupsi.
"KPK harus buktikan ke publik mandiri. Ini bukti tidak ada intervensi dan lembaga ini punya marwah sendiri," kata Efriza, Sabtu (23/3/2024).
Menurut Efriza, KPK harus bisa konsisten melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan gratifikasi yang dilakukan Ganjar dengan Bank Jawa Tengah.
Baca juga: UPDATE Nasib 6 Driver Ojol Surabaya Termakan Orderan Fiktif, Begini Cara Lapor dan Klaim Ganti Rugi
Selain itu, Indonesia Police Watch (IPW) selaku pelapor juga harus menyiapkan bukti dugaan gratifikasi yang dilakukan Ganjar.
"Jangan sampai ini menjadi sebuah cara atau strategi untuk menciderai nama baik Ganjar," ujar Efriza.
Sebelumnya, Sugeng Teguh Santoso kembali mendatangi kantor KPK untuk memberikan data-data baru terkait dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Ganjar Pranowo dan mantan Direktur Bank Jateng, Supriyatno pada Rabu (13/3/2024).
Dengan blak-blakan Sugeng menyebut informasi atau data yang diserahkan KPK itu diperoleh dari internal Bank Jateng dan pihak asuransi.
Namun, dirinya enggan untuk merinci modus yang digunakan dalam kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Ganjar dan Supriyatno tersebut.
Ia menilai pengusutan kasus ini bakal berjalan lama lantaran dugaan gratifikasi dilakukan dalam rentang waktu yang lama pula. Apalagi akan banyak pihak yang dimintai klarifikasi dalam kasus ini.
Sebelumnya, Sugeng melaporkan Ganjar dan Supriyatno ke KPK terkait dugaan penerimaan sejumlah uang dari beberapa pihak asuransi.
Sugeng mengungkapkan perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.
Dalam penjelasannya, nilai cashback diduga sebesar 16 persen dan dibagikan kepada tiga pihak. Salah satu aliran dana tersebut diduga mengalir pula ke Ganjar saat masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah.
Sugeng mengungkapkan nilai dugaan gratifikasi itu mencapai lebih dari Rp 100 miliar.
Terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan telah menerima laporan tersebut.
"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa.
Ali mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti aduan tersebut dengan melakukan klarifikasi.
Adapun laporan di KPK diproses oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
"Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian Pengaduan Masyarakat KPK," tutur Ali.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.