Berita Surabaya

Sosok Pengacara yang Ikut Bela Dwi Kurniawati, Buruh Asal Surabaya Masuk Bui Usai Tanyakan UMK

Achmad Roni marupakan salah seorang pengacara yang berusaha membela Dwi Kurniawati (41), buruh asal Surabaya yang dibui usai tanyakan UMK.

Kolase SURYA.co.id
Dwi Kurniawati dan Ahmad Roni. Roni Pengacara yang Ikut Bela Dwi Kurniawati, Buruh Asal Surabaya Masuk Bui Usai Tanyakan UMK. 

Dan menyelesaikan S2 nya di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya tahun 2021.

Mulai bergabung dengan Lembaga Hukum Surabaya tahun 2018 sebagai asisten pengacara publik.

Pada 29 Februari 2021 ia telah resmi dilantik menjadi advokat yang tergabung dalam organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Jabatannya saat ini sebagai kepala bidang buruh dan miskin kota.

Diketahui, Kasus yang menjebloskan mantan karyawan tempat hiburan malam Kowloon Surabaya, Dwi Kurniawati (41) ke Rutan Medaeng sejak 5 Maret 2024 lalu, mendapat sorotan dari para pengacara di Surabaya.

Sekelompok pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tim Advokasi Buruh Peduli Anak Negeri (Tabur Pari) memberi bantuan hukum kepada buruh perempuan itu.

Baca juga: Sosok Pj Bupati Sinjai yang Ingin Angkat Anak Nuraeni, Bocah SD Viral Gendong Adik ke Sekolah

Menurut pandangan LBH, Dwi hanya korban yang tidak mendapatkan hak ketenagakerjaan, namun perusahaan justru menjadikannya korban kembali dengan cara melapor di Polsek Genteng Surabaya.

Padahal sebelumnya Dwi sudah terlebih dahulu melapor ke Polda Jatim, tetapi polisi malah menghentikan kasusnya.

Kasus ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, di mana Dwi menjadi terdakwa atas pelaporan yang dilakukan Eko, karyawan di Kowloon juga.

Dan Kamis (21/3/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Surabaya, Darwis membacakan amar dakwaan kepada terdakwa Dwi Kurniawati di ruang Candra PN Negeri Surabaya.

Dwi merupakan pekerja asal Sumber Welut, Kota Surabaya yang menurut versi laporan Eko, diduga memalsukan surat pengalaman kerja untuk bisa bekerja sebagai staff accounting di PT Mentari Nawa Satria. Perusahaan ini biasa dikenal dengan sebutan Kowloon Palace Internasional Club.

Sidang berlangsung secara daring di mana terdakwa menghadapi sidang dari Rutan Medaeng. Di depan majelis hakim yang diketuai Taufan Mandala, Darwis menjelaskan bahwa terdakwa memalsukan berkas pengalaman kerja yang dikeluarkan Koperasi Karyawan (Kopkar) Rumah Sakit William Booth yang ditandatangani oleh Sunali, selaku Ketua Pengurus.

Baca juga: Kekayaan Aktor Laga Legendaris yang Kini Telah Menua, Sukses Bintangi 200 Film Mendunia

Dengan surat tersebut, terdakwa bisa bekerja di sebagai staff accounting sejak 28 November dengan masa percobaan selama 6 bulan sampai 28 Mei 2023.

"Pemalsuan itu terungkap pada 11 Mei 2023 lalu. Saat itu terdakwa tidak masuk kerja dan tidak bisa dihubungi. Ketika dilakukan pengecekan dan evaluasi kinerja, didapatkan temuan terdakwa sering melakukan kesalahan terhadap perhitungan kerja karyawan," kata Darwis.

Mengetahui hal itu, Eko Purnomo bersama Fransisca selaku General Affair, dan Galuh sebagai HRD melakukan pengecekan data lamaran kerja terdakwa.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved