Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
Sosok Hakim Sri Wahyuni yang Pimpin Mediasi Gugatan Keluarga Brigadir J terhadap Ferdy Sambo Cs
Inilah sosok Hakim Sri Wahyuni Batubara yang pimpin mediasi gugatan keluarga Brigadir J terhadap Ferdy Sambo Cs.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Inilah sosok Hakim Sri Wahyuni Batubara yang pimpin mediasi gugatan keluarga Brigadir J terhadap Ferdy Sambo Cs.
Diketahui, sidang gugatan perdata yang dilayangkan orangtua Brigadir J atau Novriansyah Yosua Hutabarat terhadap terpidana pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan tergugat lainnya dilanjutkan ke tahap mediasi.
Hal ini diputuskan Hakim Ketua Hendra Yuristiawan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (19/3/2024).
"Jadi karena para pihak telah diperiksa bersama-sama dan kita anggap lengkap sehingga proses kita lanjutkan dengan proses mediasi," kata Hendra dalam sidang, melansir dari Kompas.com.
Adapun tergugat lain adalah para terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni istri Sambo, Putri Candrawathi; Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E; Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR; dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Nasib Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Usai Digugat Rp 7,5 M, Keluarga Brigadir J Tuntut Hal Lain
Selain itu, gugatan diajukan kepada Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Dalam sidang perdana hari ini, perwakilan semua tergugat hadir kecuali pihak pemerintah yakni Presiden RI.
Namun, hakim menyatakan hasil sidang harus dipatuhi seluruh pihak baik tergugat maupun penggugat.
"Karena ini sifatnya turut menggugat ya dan sifatnya tunduk dan patuh terhadap putusan," kata Hendra.
Hakim lantas menjelaskan dalam tahapan mediasi nanti akan dipimpin oleh mediator.
Kemudian, Hakim Sri Wahyuni Batubara bakal menjadi mediator dalam kasus ini.
Hendra juga menambahkan bahwa mediasi akan berproses selama 30 hari ke depan.
"Selanjutnya dari pihak majelis hakim menunjuk mediator hakim PN Jaksel yaitu Ibu Sri Wahyuni Batubara SH sebagai mediator hakim yang akan memimpin jalannya mediasi dalam perkara ini," ujarnya.
Baca juga: Ingat Ferdy Sambo Terdakwa Pembunuhan Brigadir J? Kini Digugat Rp 7,5 M, Jokowi Juga Kena Imbas
Lantas, siapa sebenarnya Hakim Sri Wahyuni?
Mengutip pn-jakartaselatan.go.id, berdasarkan Nomor Induk Pegawai (NIP), Sri Wahyuni Batubara merupakan perempuan kelahiran 20 September 1969.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.