Pemilu 2024

Rekam Jejak 3 Hakim MK yang Pimpin Sidang Sengketa Pemilu Legislatif: Diajukan DPR, Presiden dan MA

3 hakim MK, Arief Hidayat, Saldi Isra dan Suhartoyo akan memimpin sidang sengketa pemilu legislatif. Ini rekam jejaknya!

Editor: Musahadah
kolase istimewa/tribunnews
Arief Hidayat, Saldi Isra dan Suhartoyo, hakim MK yang akan memimpin sidang sengketa pemilu legislatif 2024. 

Sementara untuk Pilpres 2024, Tim Nasional Kampanye Anies-Muhaimin atau Timnas AMIN kemarin telah mengajukan gugatan ke MK karena Pilpres yang dianggap curang.

Berikut rekam jejak 3 hakim yang akan memimpin masing-masing panel: 

1. Suhartoyo

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo yang Siap Nginap di Kantor saat Sengketa Pilpres 2024.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo yang Siap Nginap di Kantor saat Sengketa Pilpres 2024. (laman MK)

Suhartoyo lahir di Sleman, 15 November 1959. 

Karier Suhartoyo sebagai penegak hukum dimulai ketika menjadi calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung pada 1986.

Ia kemudian dipercaya menjadi hakim pengadilan di beberapa kota hingga 2011.

Tercatat, dia pernah menjabat sebagai hakim PN Curup (1989), hakim PN Metro (1995), hakim PN Tangerang (2001), hakim PN Bekasi (2006), sebelum akhirnya menjadi hakim Pengadilan Tinggi Denpasar.

Selain itu, Suhartoyo juga pernah menjadi Wakil Ketua PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), Wakil Ketua PN Pontianak (2009), Ketua PN Pontianak (2010), Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011), dan Ketua PN Jakarta Selatan (2011).

Dikutip dari laman resmi MK, Suhartoyo sudah menjadi hakim konstitusi sejak 2015, menggantik Ahmad Fadlil Sumadi.

Suhartoyo sebenarnya tidak pernah berniat untuk menjadi seorang penegak hukum.

Baca juga: Rekam Jejak Mayjen Purn Soenarko, Eks Danjen Kopassus yang Pimpin Demo Tolak Hasil Pilpres di KPU

Saat SMA, dia justru lebih tertarik pada ilmu sosial politik dan bercita-cita bisa bekerja di Kementerian Luar Negeri.

Sayangnya, dia tidak lolos masuk jurusan ilmu sosial politik dan memilih mendaftar sebagai mahasiswa hukum.

Namun, kegagalannya itu justru menjadi berkah bagi Suhartoyo. Dia pun semakin tertarik mendalami ilmu hukum lebih jauh.

Berdasarkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kekayaan Suhartoyo diketahui mencapai Rp 14.748.971.796.

Mayoritas kekayaannya berupa kas dan setara kas yang mencapai Rp 7.254.386.796.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved